Home / Berita/ Verifikasi Lapangan Ungkap Indikasi Ketimpangan Ganti Rugi Flyover, Pemkab Minta PT KAI Evaluasi

Verifikasi Lapangan Ungkap Indikasi Ketimpangan Ganti Rugi Flyover, Pemkab Minta PT KAI Evaluasi

Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim menemukan indikasi ketidaksesuaian nilai ganti rugi pada sejumlah bangunan warga terdampak pembangunan flyover di Desa Ujan Mas Baru. Hasil verifikasi lapangan akan disampaikan kepada PT KAI sebagai bahan evaluasi, sementara warga menegaskan tetap mendukung proyek tersebut dengan harapan hak mereka dipenuhi secara adil.

Editor: Kilasan
13 Juli 2026
16:56 WIB

Kilasan – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian nilai ganti rugi terhadap sejumlah bangunan warga terdampak pembangunan flyover di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas. Temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut hasil mediasi antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan warga.

Peninjauan lapangan berlangsung pada Senin (13/7/2026) dan dipimpin Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Muara Enim, Faizal Ahmad, mewakili Asisten I Setda. Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Ujan Mas Risman Hadi, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Septi Agsianto, tim aset Divre III PT KAI, organisasi perangkat daerah terkait, kuasa hukum warga, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta 58 warga yang terdampak pembangunan flyover.

Faizal menjelaskan, verifikasi lapangan dilakukan berdasarkan hasil rapat mediasi dan fasilitasi yang digelar pada 29 Juni 2026. Dalam forum tersebut disepakati bahwa pemerintah daerah perlu melakukan pengecekan langsung terhadap laporan masyarakat mengenai perbedaan nilai ganti rugi.

“Kami menerima data, foto, dan berbagai informasi dari masyarakat yang mengindikasikan adanya ketimpangan nilai ganti rugi. Karena itu, tim turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” kata Faizal.

Menurutnya, hasil peninjauan akan dilaporkan kepada Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim sekaligus disampaikan kepada PT KAI sebagai bahan pertimbangan dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Berdasarkan hasil verifikasi awal, kata Faizal, tim menemukan adanya perbedaan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Sejumlah bangunan yang dinilai memiliki spesifikasi hampir serupa disebut memperoleh nilai ganti rugi yang berbeda.

“Kami sudah membandingkan kondisi bangunan warga yang telah menerima ganti rugi dengan bangunan warga yang belum menerima. Dari hasil pengamatan di lapangan terdapat indikasi ketidaksesuaian nilai dengan kondisi riil bangunan. Namun, tentu hasil ini akan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menegaskan, kewenangan penetapan nilai ganti rugi berada pada PT KAI melalui mekanisme yang melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Karena itu, Pemkab Muara Enim hanya berperan sebagai fasilitator agar proses penyelesaian berjalan secara adil.

“Kami berharap hasil verifikasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi PT KAI dan KJPP sehingga solusi yang diambil nantinya dapat diterima masyarakat,” tambahnya.

Kuasa hukum warga, Dr. Conie Pania Putri, mengatakan hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya perbedaan nilai ganti rugi yang menurutnya perlu dievaluasi kembali.

“Dari hasil pengecekan, kami melihat ada bangunan dengan spesifikasi lebih rendah tetapi nilai gantinya lebih tinggi. Sebaliknya, ada bangunan dengan spesifikasi lebih baik justru memperoleh nilai yang lebih rendah. Kami berharap PT KAI dapat meninjau kembali hasil penilaian tersebut agar masyarakat memperoleh perlakuan yang objektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat Faisal Anwar menegaskan bahwa warga tidak menolak pembangunan flyover karena proyek tersebut dinilai penting bagi kepentingan umum. Namun, masyarakat berharap hak mereka tetap dipenuhi secara layak.

“Masyarakat mendukung pembangunan flyover. Yang kami harapkan hanyalah penyelesaian ganti rugi yang adil sehingga warga tidak merasa dirugikan oleh proyek ini,” katanya.

Salah seorang warga terdampak, Darwan (54), mengaku nilai ganti rugi yang diterimanya belum sebanding dengan nilai bangunan dan dampak ekonomi yang akan ditanggung keluarganya.

Ia menyebut memiliki dua bangunan permanen yang digunakan sebagai tempat usaha. Selain kehilangan aset, relokasi juga berpotensi menghentikan aktivitas usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga dan sejumlah karyawannya.

“Saya berharap ada nilai ganti rugi yang lebih manusiawi sehingga saya masih memiliki kesempatan membangun kembali tempat usaha dan melanjutkan mata pencaharian,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, hasil verifikasi lapangan masih akan disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai bahan evaluasi. Media ini masih menunggu tanggapan resmi dari PT KAI terkait temuan tim gabungan dan aspirasi masyarakat tersebut.(aep)

Topik Terkait