Home / Berita/ Satresnarkoba Polres Muara Enim Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu 25,38 Gram, Satu Pria Diamankan

Satresnarkoba Polres Muara Enim Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu 25,38 Gram, Satu Pria Diamankan

Satresnarkoba Polres Muara Enim mengamankan seorang pria berinisial D.I. (32) yang diduga menguasai sabu seberat bruto 25,38 gram di Desa Muara Lawai. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat, sementara penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri asal barang bukti serta dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika.

Editor: Kilasan
25 Juli 2026
13:22 WIB

Kilasan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D.I. (32) diamankan setelah polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu seberat bruto 25,38 gram yang disembunyikan di dalam box filter udara sepeda motor.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.40 WIB di belakang rumah warga Perumahan Al Musyarofah 6, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa serta menguasai narkotika di wilayah Desa Muara Lawai. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima,” ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi orang yang dimaksud. Saat terduga pelaku berada di belakang rumah warga, polisi langsung melakukan penindakan dan mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan maupun barang yang berada dalam penguasaan terduga pelaku, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,38 gram. Barang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam box filter udara sepeda motor Honda Scoopy warna pink-hitam tanpa pelat nomor.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik klip bening, satu potongan isolasi listrik warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y03t warna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

Menurut Iptu A. Yurico, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Namun, penyidik masih terus mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami akan menelusuri asal barang bukti, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaku. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan terhadap jaringan di atasnya,” katanya.

Penyidik juga menduga narkotika tersebut akan diedarkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan.

Kasat Resnarkoba menegaskan Polres Muara Enim akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan mengedepankan penegakan hukum yang profesional serta didukung partisipasi masyarakat.

Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan ilmiah serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Meski demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berlangsung dan status hukumnya akan ditentukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.(aep)

Topik Terkait