Home / Berita/ Polsek Lawang Kidul Ungkap Dugaan Pencurian Kabel di Area PT PP Bangko Barat, Satu Orang Diamankan

Polsek Lawang Kidul Ungkap Dugaan Pencurian Kabel di Area PT PP Bangko Barat, Satu Orang Diamankan

Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim mengamankan seorang pria berinisial P (22) yang diduga terlibat dalam pencurian kabel conveyor sepanjang sekitar 110 meter di area kerja PT PP Bangko Barat, Kecamatan Lawang Kidul. Akibat kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp72,8 juta.

Editor: Kilasan
23 Juli 2026
10:25 WIB

Kilasan – Jajaran Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area kerja PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Bangko Barat, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Seorang pria berinisial P (22) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Chandra Kirana, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihak perusahaan terkait dugaan pencurian kabel di area proyek.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga mengambil kabel conveyor sepanjang kurang lebih 110 meter, sehingga perusahaan memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp72,8 juta.

Sisa potongan kabel yang di curi tersangka

Kapolsek mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi pihak keamanan PT PP yang mengamankan seorang terduga pelaku di kawasan proyek tambang Banko Barat pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB. Selanjutnya, pihak perusahaan menyerahkan yang bersangkutan kepada Polsek Lawang Kidul sekaligus membuat laporan resmi.

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, penyidik memperoleh keterangan yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Chandra Kirana.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa kabel jenis CU/PVC/PVC Stranded UV and Oil and Chemical Resistance 0,6/1 KV ukuran 5×16 mm² sepanjang sekitar 110 meter, satu tas selempang warna merah, gergaji besi, cutter, tang kupas kabel, satu bilah golok, serta senter kepala.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga terduga pelaku menggunakan sejumlah peralatan tersebut untuk memotong dan mengupas kabel sebelum diduga akan dijual kembali. Dugaan motif sementara berkaitan dengan faktor ekonomi, namun hal tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan.

Saat ini, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Lawang Kidul IPTU Chandra Kirana mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain.

“Kami akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Polres Muara Enim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan wilayah.(aep)

Topik Terkait