Home / Berita/ Pemkab Muara Enim Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Realisasi Pendapatan Capai 95,34 Persen

Pemkab Muara Enim Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Realisasi Pendapatan Capai 95,34 Persen

Plt. Bupati Muara Enim Hj. Sumarni menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah dilengkapi LKPD hasil audit BPK RI. Pada 2025, Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp3,9 triliun atau 95,34 persen dari target, sementara Belanja Daerah mencapai Rp4,2 triliun atau 89,54 persen dari pagu anggaran dengan SiLPA sebesar Rp308 miliar.

Editor: Kilasan
28 Juli 2026
06:09 WIB

Kilasan – Pemerintah Kabupaten Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal itu ditandai dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim.

Raperda tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Bupati Muara Enim Hj. Sumarni kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Ariyanto, S.Pd. dalam rapat di Ruang Badan Anggaran DPRD Muara Enim, Senin (27/7/2026).

Dokumen yang disampaikan telah dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Hasil audit tersebut menjadi dasar penting dalam memastikan validitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Dalam pemaparannya, Plt. Bupati menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp3,9 triliun, atau 95,34 persen dari target sebesar Rp4,1 triliun.

Sementara itu, Belanja Daerah berhasil direalisasikan sebesar Rp4,2 triliun, atau 89,54 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp4,7 triliun.

Menurut Sumarni, capaian tersebut mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja, sehingga program-program pembangunan tetap dapat berjalan sesuai prioritas daerah.

“Melalui pencapaian target pendapatan dan efisiensi belanja tersebut, laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp308 miliar,” ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan keuangan selama Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, realisasi belanja yang mencapai hampir 90 persen menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menggerakkan pembangunan sekaligus menjaga prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran publik.

Plt. Bupati berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas bersama DPRD hingga memperoleh persetujuan bersama sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Ia menilai sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Ariyanto, S.Pd. menyatakan pihak legislatif akan segera menjadwalkan pembahasan Raperda tersebut hingga memasuki tahapan persetujuan bersama.

Menurutnya, pembahasan yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu menghasilkan kebijakan fiskal yang semakin berkualitas serta menjadi landasan yang kuat bagi penyusunan dan pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Melalui penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada pembangunan berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.(aep)

Topik Terkait