Home / Berita/ Operasi Senpi Musi 2026, Polres Muara Enim Sita 5 Senjata Api Rakitan dan 71 Butir Amunisi

Operasi Senpi Musi 2026, Polres Muara Enim Sita 5 Senjata Api Rakitan dan 71 Butir Amunisi

Polres Muara Enim mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam Operasi Senpi Musi 2026. Sebanyak lima senjata api rakitan, 71 butir amunisi, dan tiga tersangka diamankan, sementara 17 senjata api lainnya diserahkan masyarakat secara sukarela.

Editor: Kilasan
30 Juni 2026
17:16 WIB

Kilasan – Polres Muara Enim berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api ilegal selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta menyita lima pucuk senjata api rakitan dan puluhan butir amunisi.

Keberhasilan operasi itu disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Selasa (30/6/2026).

Turut mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut, Kabag Ops Kompol Herri Widodo, Kasat Reskrim AKP M. Andrian, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kanit Pidum Ipda Guntur, serta Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim.

AKBP Hendri Syaputra mengatakan, dari tiga perkara yang berhasil diungkap, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan tiga pucuk senjata api rakitan laras pendek.

Selain itu, petugas juga mengamankan 66 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, lima butir amunisi kaliber 9 milimeter, dua selongsong amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta satu selongsong amunisi kaliber 9 milimeter sebagai barang bukti.

“Selama Operasi Senpi Musi 2026, Polres Muara Enim berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api ilegal. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hendri.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial E alias EG di Jalan HTI, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Rajawali Satreskrim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata api rakitan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang diselipkan di pinggang kanan tersangka,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh senjata tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial R. Senjata itu, menurut pengakuannya, digunakan sebagai alat perlindungan diri saat melintasi jalan hauling batu bara di jalur Sungai Tebu–Muara Lawai.

Kasus kedua diungkap di Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru. Polisi mengamankan tersangka D alias DH yang diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara lain (residivis).

Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, puluhan butir amunisi, serta sejumlah selongsong.

“Tersangka mengaku menyimpan senjata api untuk menjaga keselamatan diri dan kebun. Senjata tersebut dibeli dari dua orang berinisial A,” jelas Hendri.

Sementara itu, tersangka ketiga berinisial AZ diamankan di depan sebuah minimarket di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver yang disimpan di kantong celana sebelah kiri tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memiliki motif ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan melalui penjualan senjata api rakitan. Polisi menyebut senjata tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain pengungkapan kasus pidana, Operasi Senpi Musi 2026 juga mencatat partisipasi masyarakat yang menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela kepada kepolisian.

Sebanyak 17 pucuk senjata api berhasil diserahkan, terdiri atas 14 pucuk laras panjang dan tiga pucuk laras pendek.

Kapolres menilai hal tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.

“Ini menjadi bukti bahwa masyarakat mulai sadar untuk bersama-sama mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Atas dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak, ketiga tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres menegaskan Operasi Senpi Musi merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi digunakan dalam berbagai tindak kriminal.

Ia kembali mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin agar menyerahkannya secara sukarela kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin untuk segera menyerahkannya kepada kepolisian. Langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian dalam menjaga keamanan bersama serta mencegah penyalahgunaan senjata api di tengah masyarakat,” pungkas Hendri.(aep)

Topik Terkait