Home / Berita/ Kurang dari 48 Jam, Polsek Gunung Megang Ungkap Kasus Pembunuhan Buruh di Muara Enim

Kurang dari 48 Jam, Polsek Gunung Megang Ungkap Kasus Pembunuhan Buruh di Muara Enim

Polsek Gunung Megang mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang buruh di Desa Gunung Megang Luar, Kabupaten Muara Enim, dalam waktu kurang dari 48 jam. Pelaku berusia 57 tahun menyerahkan diri didampingi keluarganya setelah identitasnya diketahui polisi.

Editor: Kilasan
6 Juli 2026
09:54 WIB

Kilasan – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Megang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang buruh di Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 48 jam setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi.

Korban diketahui berinisial MS (35), seorang buruh harian asal Desa Gunung Megang Luar. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian ulu hati serta luka di bagian kepala dalam peristiwa yang terjadi di jalan samping lapangan sepak bola Dusun VII, Desa Gunung Megang Luar, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Gunung Megang.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar AKP KMS Erwin, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, setelah identitas pelaku diketahui, polisi melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku diserahkan oleh keluarganya kepada petugas di Mapolsek Gunung Megang.

“Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” katanya.

Pelaku diketahui berinisial SBY (57), seorang petani yang juga merupakan warga Desa Gunung Megang Luar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga tindak pidana tersebut dipicu persoalan pribadi yang berkembang menjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.

Dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga menusukkan sebilah keris ke tubuh korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi menyatakan motif perkara masih terus didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah keris bergagang hitam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam hijau bernomor polisi BG 2742 QI, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain melengkapi berkas penyidikan, penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

AKP KMS Erwin menambahkan, pasca pengungkapan kasus tersebut, Polsek Gunung Megang bersama Bhabinkamtibmas, Unit Intelkam, dan Pemerintah Desa Gunung Megang Luar terus melakukan pemantauan situasi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi seluruh alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(aep)

Topik Terkait