Home / Berita/ Ganti Rugi Flyover Belum Tuntas, DPRD Sumsel Siap Panggil PT KAI dan PTBA

Ganti Rugi Flyover Belum Tuntas, DPRD Sumsel Siap Panggil PT KAI dan PTBA

Mandeknya penyelesaian ganti rugi 58 rumah warga terdampak pembangunan flyover di Muara Enim memicu perhatian DPRD Sumsel. Legislator Dapil VI Muhamad Candra memastikan PT KAI dan PT Bukit Asam akan dipanggil untuk mencari jalan keluar agar hak masyarakat tidak terus tertunda dan proyek strategis tersebut dapat segera berjalan.

Editor: Kilasan
7 Juli 2026
16:39 WIB

Kilasan – Mandeknya penyelesaian ganti rugi puluhan rumah warga terdampak pembangunan flyover di Kabupaten Muara Enim mendapat sorotan serius dari DPRD Sumatera Selatan. Anggota DPRD Sumsel Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Muhamad Candra, SH, memastikan lembaganya akan memanggil PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong penyelesaian hak masyarakat yang hingga kini belum terpenuhi.

Pernyataan tersebut disampaikan Candra usai menyerap aspirasi masyarakat dalam Reses Masa Sidang VI di Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, persoalan ganti rugi menjadi aspirasi yang paling banyak disampaikan warga, terutama dari Kecamatan Ujan Mas. Hingga kini, sebanyak 58 rumah yang terdampak pembangunan flyover masih belum memperoleh kepastian terkait nilai ganti rugi.

“Keluhan masyarakat Ujan Mas masih berkaitan dengan permasalahan 58 rumah yang sampai sekarang belum selesai proses ganti ruginya,” kata Candra.

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut-larut. Apalagi, pembangunan flyover merupakan proyek strategis yang telah lama dinantikan masyarakat untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api.

Candra mengungkapkan, persoalan serupa juga terjadi di Kecamatan Belimbing. Meski dua kali mediasi telah dilakukan, hingga kini belum tercapai kesepakatan mengenai besaran nilai ganti rugi.

“Permasalahan flyover memang benar ada beberapa titik, termasuk Ujan Mas dan Belimbing, yang sampai sekarang belum ada penyelesaian secara penuh. Sebenarnya sudah dilakukan dua kali mediasi, tetapi belum menemukan titik temu terkait harga ganti rugi,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan dua pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut, yakni PT KAI dan PT Bukit Asam, tidak boleh menjadi alasan berlarutnya penyelesaian hak warga.

“Ada dua kewenangan berbeda, yaitu pembangunan yang ditangani oleh PT KAI dan PTBA. Persoalannya saat ini masih pada kesepakatan harga ganti rugi yang belum ditemukan,” jelasnya.

Sebagai wakil rakyat, Candra menegaskan DPRD Sumsel tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil PT KAI dan PT Bukit Asam untuk meminta kejelasan sekaligus mendorong tercapainya solusi yang adil bagi masyarakat.

“Kami akan menitikberatkan kepada PT KAI agar memberikan harga yang sewajarnya kepada masyarakat kami yang terdampak pembangunan flyover di lima titik di Kabupaten Muara Enim,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD Sumsel juga akan memfasilitasi proses negosiasi agar tidak ada lagi kebuntuan yang menghambat penyelesaian proyek maupun merugikan masyarakat.

“Kami juga akan bernegosiasi terkait tuntutan masyarakat mengenai harga ganti rugi dampak pembangunan flyover ini agar dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.

Desakan DPRD Sumsel ini muncul di tengah harapan besar masyarakat agar proyek flyover di Muara Enim segera terealisasi. Namun, Candra menegaskan percepatan pembangunan harus berjalan beriringan dengan penyelesaian hak-hak warga terdampak sehingga proyek strategis tersebut tidak menyisakan persoalan sosial di kemudian hari.(aep)

Topik Terkait