Kilasan – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muara Enim kembali berlanjut. Sehari setelah menyasar Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), penyidik KPK pada Kamis (10/9/2026) bergerak ke sejumlah rumah yang diduga berkaitan dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga lokasi yang diduga menjadi sasaran penggeledahan, masing-masing berada di Kelurahan Air Lintang, Pasar 1 dan Pasar 2, Kecamatan Muara Enim.
Namun, aktivitas penyidik yang dapat dipantau langsung awak media berlangsung di salah satu rumah di Kelurahan Pasar 2.
Rumah berlantai dua tersebut diketahui milik seorang pejabat pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim berinisial IS.

Tim penyidik KPK terlihat mendatangi lokasi menggunakan tiga unit mobil Toyota berwarna hitam. Selama kegiatan berlangsung, sejumlah personel kepolisian dari Polres Muara Enim turut memberikan pengamanan.
Penggeledahan di rumah tersebut berlangsung sekitar empat jam.
Usai penggeledahan, penyidik terlihat keluar dari rumah dengan membawa dua koper yang kemudian dimasukkan ke salah satu kendaraan. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, tim KPK meninggalkan lokasi menggunakan tiga kendaraan yang sebelumnya digunakan.
Dari pantauan awak media, kendaraan yang membawa tim penyidik kemudian berhenti di salah satu rumah makan Padang untuk makan siang.
Hingga penggeledahan selesai, belum diketahui secara pasti isi dua koper yang dibawa penyidik maupun dokumen atau barang lain yang diamankan dari rumah tersebut.
Demikian pula mengenai keterkaitan pemilik rumah dengan perkara yang sedang ditangani KPK belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
KPK juga belum memberikan keterangan resmi mengenai detail perkara, alasan penggeledahan rumah tersebut, maupun barang bukti yang diamankan dari lokasi.
Karena itu, keberadaan koper yang dibawa penyidik tidak dapat serta-merta diartikan sebagai penyitaan terhadap barang tertentu sebelum ada keterangan resmi dari KPK.(aep)
