Home / Berita/ Pemkab Muara Enim Kaji Izin Dispensasi Jalan untuk Proyek Panas Bumi PT PGE, Prioritaskan Aspek Teknis dan Kepentingan Daerah

Pemkab Muara Enim Kaji Izin Dispensasi Jalan untuk Proyek Panas Bumi PT PGE, Prioritaskan Aspek Teknis dan Kepentingan Daerah

Pemerintah Kabupaten Muara Enim masih mengkaji permohonan izin dispensasi penggunaan jalan kabupaten yang diajukan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) untuk mendukung proyek panas bumi di Semende Darat Laut dan Panang Enim. Pemkab menegaskan dukungan terhadap investasi tetap harus sejalan dengan regulasi dan memberikan manfaat bagi daerah.

Editor: Kilasan
21 Juli 2026
12:45 WIB

Kilasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim masih melakukan kajian terhadap permohonan izin dispensasi penggunaan jalan kabupaten yang diajukan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) untuk mendukung pelaksanaan proyek panas bumi di Kecamatan Semende Darat Laut dan Kecamatan Panang Enim.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi izin dispensasi PT PGE yang dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muara Enim, Drs. H. Rusdi Hairullah, di Ruang Rapat Asisten II Setda Muara Enim, Senin (20/7/2026).

Rapat dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Bapenda, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Aset BPKAD, Camat Semende Darat Laut, Camat Panang Enim, Kepala Desa Babatan, Kepala Desa Bedegung, serta perwakilan PT PGE.

Permohonan dispensasi tersebut mencakup penggunaan ruas jalan kabupaten yang melintasi Desa Bedegung, Kecamatan Panang Enim, dan Desa Babatan, Kecamatan Semende Darat Laut, sebagai jalur pendukung kegiatan proyek panas bumi.

Rusdi Hairullah menegaskan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada prinsipnya mendukung investasi yang masuk ke daerah, termasuk proyek panas bumi yang dikembangkan PT PGE. Namun, seluruh tahapan perizinan harus tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung investasi dan pelaksanaan proyek PT PGE. Namun, seluruh proses perizinan tetap harus mengikuti ketentuan serta regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Rusdi, saat ini masing-masing OPD masih melakukan analisis administrasi maupun kajian teknis terhadap dokumen dan persyaratan yang diajukan perusahaan.

Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh aspek yang menjadi syarat penerbitan izin telah dipenuhi, sehingga keputusan yang diambil nantinya memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan ketentuan.

“Ini masih tahap persiapan. Setelah survei lapangan selesai, akan dilakukan kajian lanjutan dan kembali dibahas melalui rapat koordinasi agar seluruh proses berjalan dengan baik. Intinya, kita mencari solusi yang menguntungkan semua pihak atau win-win solution,” katanya.

Selain memperhatikan aspek teknis, Pemkab Muara Enim juga ingin memastikan keberadaan proyek panas bumi tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.

Rusdi menyebutkan, meskipun proyek panas bumi PT PGE merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah daerah berharap investasi tersebut tidak hanya berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi bagi Kabupaten Muara Enim.

“Kita yang berada di daerah akan merasakan dampaknya secara langsung. Karena ini merupakan Proyek Strategis Nasional, tentu kami berharap ada multiplier effect, baik melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun peran serta perusahaan dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Muara Enim,” pungkasnya.

Pemkab Muara Enim menegaskan proses pembahasan akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan ketentuan perundang-undangan dinyatakan terpenuhi sebelum keputusan terkait izin dispensasi penggunaan jalan diterbitkan.(aep)

Topik Terkait