Home / Berita/ Tim Serigala Lubai Ringkus Pelaku Curanmor RX King di Prabumenang, Polisi Masih Kembangkan Kasus

Tim Serigala Lubai Ringkus Pelaku Curanmor RX King di Prabumenang, Polisi Masih Kembangkan Kasus

Tim Serigala Lubai Polsek Rambang Lubai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha RX King di Desa Prabumenang. Seorang pria berinisial D.S. (24) diamankan setelah mengakui mencuri motor milik warga, sementara polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Editor: Kilasan
17 Juli 2026
14:44 WIB

Kilasan – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai yang tergabung dalam Tim Serigala Lubai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Seorang pria berinisial D.S. (24) berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha RX King milik seorang warga.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Aisen Hower, S.H. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Berkat kerja cepat Tim Serigala Lubai, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Aisen Hower.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, seorang petani berusia 21 tahun, mendapati sepeda motor Yamaha RX King warna merah hitam miliknya yang diparkir di dapur rumah telah hilang. Saat melakukan pemeriksaan, korban menemukan gembok pengikat rantai pintu dapur sudah dalam kondisi terbuka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan anak kunci gembok yang disimpan di atas pintu dapur untuk membuka akses masuk ke rumah. Setelah berhasil membuka pengaman, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Rambang Lubai.

Penyelidikan kemudian berkembang setelah sejumlah saksi mengaku melihat sepeda motor korban dibawa oleh pelaku ke arah Kota Prabumulih beberapa jam setelah kejadian. Keterangan para saksi menjadi petunjuk penting bagi petugas dalam melacak keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Rabu, 16 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Tim Opsnal Serigala Lubai memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Sumber Mulia, Kecamatan Lubai Ulu.

Setelah menerima laporan dari Kanit Reskrim IPDA Andri TEP, S.H., M.H., Kapolsek Rambang Lubai memerintahkan Tim Serigala Lubai bersama personel Subsektor untuk bergerak menuju lokasi. Setibanya di rumah pelaku, petugas langsung melakukan pengecekan dan mengamankan D.S. tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Rambang Lubai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha RX King milik korban. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup.

Kapolsek Rambang Lubai turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam mengamankan kendaraan, memastikan seluruh akses rumah terkunci dengan baik, serta tidak menyimpan kunci di tempat yang mudah diketahui orang lain. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana guna mempercepat penanganan kasus.(aep)

Topik Terkait