Kilasan – Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus besar pencurian fasilitas publik di Pasar Inpres Muara Enim yang sebelumnya viral di media sosial. Sebanyak 163 rolling door dan 24 pintu toilet aluminium dilaporkan hilang dari los lantai 3 pasar tersebut.
Kapolres Muara Enim, Hendri Syaputra, dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026), mengungkap bahwa kasus ini melibatkan sindikat yang bekerja secara terstruktur.
“Kasus pencurian yang sempat viral ini berhasil kami ungkap. Para pelaku melakukan aksinya secara terorganisir dan bertahap,” ujar Hendri.
Pengungkapan ini mengarah pada enam tersangka yang telah diamankan, terdiri dari lima pelaku utama dan satu penadah. Mereka adalah RS (30), HA (25), YA (25), EW (25), IA (25), serta MF (27) sebagai penadah. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim, Muhamad Andrian, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan kondisi pasar yang sepi. Bahkan, mereka sempat tinggal di lokasi tanpa izin untuk mempermudah aksi.
“Pencurian dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan,” jelas Andrian.
Dengan alat sederhana seperti obeng dan gagang cangkul, pelaku mencongkel rolling door aluminium, lalu mengangkutnya menggunakan karung dari lantai 3 keluar area pasar.
Hasil curian kemudian dijual ke wilayah Lahat dalam bentuk rongsokan aluminium seharga sekitar Rp20 ribu per kilogram. Dari penyelidikan, sekitar 100 kilogram aluminium telah dijual dalam empat kali transaksi.
Motif para pelaku didominasi faktor ekonomi, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga konsumsi rokok dan minuman keras.
Aksi ini menyebabkan kerugian material mencapai Rp834.800.000 dan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi pedagang serta kerusakan fasilitas milik pemerintah.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, gagang cangkul, karung goni, hingga potongan aluminium hasil curian.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Bupati Muara Enim, Edison, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“Ini bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap fasilitas umum agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencurian fasilitas publik bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi ancaman nyata bagi roda ekonomi daerah. Dengan dua pelaku masih buron, publik kini menanti langkah lanjutan aparat untuk menuntaskan jaringan ini hingga ke akar.(aep)
