Home / Berita/ Satresnarkoba Polres Muara Enim Amankan Terduga Pengedar Sabu di Lawang Kidul

Satresnarkoba Polres Muara Enim Amankan Terduga Pengedar Sabu di Lawang Kidul

Satresnarkoba Polres Muara Enim mengamankan seorang pria berinisial S.S. (37) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan kini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang terkait dengan terduga pelaku.

Editor: Kilasan
21 Juli 2026
18:54 WIB

Kilasan – Respons cepat terhadap informasi masyarakat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim mengamankan seorang pria berinisial S.S. (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di RT 12 Desa Tegal Rejo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial S.S. yang berada di dalam kamar kontrakan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta ruangan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram yang ditemukan di kantong belakang celana jeans yang tergantung di dinding kamar.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua pipet berbentuk skop, tujuh plastik klip bening, satu potongan plastik bening, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti tersebut, menurut penyidik, berada dalam penguasaan terduga pelaku saat dilakukan penindakan.

Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran maupun pemasok narkotika yang berkaitan dengan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, selain diduga juga digunakan untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan.

Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Iptu A. Yurico.

Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini, S.S. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Meski demikian, status hukum yang bersangkutan masih dalam proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan yang bersangkutan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(aep)

Topik Terkait