Kilasan – Pengungkapan cepat kasus penemuan mayat perempuan yang mengapung di Sungai Enim akhirnya membuka fakta mengejutkan. Korban ternyata dibunuh oleh mantan kekasihnya sendiri sebelum jasadnya dibakar dan dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Muara Enim hanya dalam waktu singkat setelah penemuan mayat di kawasan Jembatan Enim III, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra didampingi Kasat Reskrim AKP M Andrian, Kanit Pidum Ipda Guntur, dan Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim menyampaikan langsung pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).

Kapolres menjelaskan penyelidikan bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat perempuan di aliran Sungai Enim pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Setelah dilakukan olah TKP dan visum, ditemukan sejumlah kejanggalan sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan dan alat bukti permulaan yang cukup, dapat dipastikan bahwa korban merupakan korban pembunuhan,” ujar AKBP Hendri Syaputra.
Korban diketahui berinisial APS (23), warga Desa Perjito, Kecamatan Gunung Megang. Identitas korban berhasil dikenali keluarga melalui ciri khas tambalan gigi di bagian atas serta susunan gigi bawah kanan yang tidak rata.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan MAP (33), warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, sebagai tersangka utama. Pelaku diketahui merupakan mantan pacar korban dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Kapolres mengungkapkan, sebelum korban menikah, keduanya sempat menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun. Meski hubungan telah berakhir, komunikasi antara korban dan pelaku masih berlanjut hingga akhirnya keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel pada 24 Mei 2026.
Korban lebih dulu memesan kamar hotel sebelum pelaku datang sekitar pukul 04.30 WIB. Selama berada di hotel, keduanya sempat melakukan hubungan badan beberapa kali.
Namun situasi berubah pada sore hari ketika terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku.
Korban disebut meminta dibelikan telepon genggam baru jenis iPhone, sementara pelaku merasa tersinggung karena korban telah memiliki suami.
“Pelaku sempat mengatakan kepada korban, kenapa tidak meminta dibelikan oleh suaminya. Karena emosi dan sakit hati, pelaku kemudian mencekik korban sambil menindih tubuh korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkap Kapolres.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku sempat meninggalkan hotel dan pulang ke rumah. Namun keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali ke hotel untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Jasad korban dibungkus menggunakan seprei dan selimut hotel lalu dimasukkan ke dalam ember kamar mandi sebelum dibawa menggunakan mobil Honda Brio milik pelaku menuju kawasan Jembatan Enim III.
Di lokasi tersebut, pelaku membeli pertalite, mengumpulkan kayu bakar, lalu membakar jasad korban bersama ember, selimut, dan seprei yang digunakan.
“Setelah tubuh korban hangus terbakar, pelaku membuang jasad korban ke bawah jembatan hingga jatuh ke sungai lalu meninggalkan lokasi,” terang Kapolres.
Kasat Reskrim AKP M Andrian menambahkan pengungkapan kasus ini juga berawal dari laporan orang hilang yang dibuat suami korban di Polres Lahat karena korban tidak pulang selama lebih dari tiga hari.
Dari laporan tersebut, tim penyidik mulai menemukan keterkaitan dengan mayat perempuan yang ditemukan di Sungai Enim hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas korban dan pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio merah, dua unit handphone milik korban, kunci kamar hotel, bukti pembayaran hotel, pakaian pelaku, kayu bekas terbakar, kain hangus, serta sisa ember yang digunakan membakar jasad korban.
Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Polres Muara Enim dan dijerat dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kapolres Muara Enim juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Rajawali Satreskrim dan seluruh personel yang bergerak cepat dalam mengungkap identitas korban hingga menangkap pelaku dalam waktu singkat.(aep)
