Kilasan – Bupati Muara Enim H. Edison menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi penentuan nilai ganti rugi lahan maupun bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan flyover di Kabupaten Muara Enim.
Menurut Edison, seluruh proses penilaian besaran ganti rugi dilakukan secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pihak yang melaksanakan proyek pembangunan tersebut.
“PT KAI menggunakan jasa penilai independen yaitu KJPP. Mereka bekerja secara profesional dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Sekalipun saya Bupati tidak bisa mengintervensi, siapapun tidak bisa, mutlak KJPP yang memutuskan,” tegas Edison, Kamis (28/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Edison sebagai respons atas munculnya sejumlah aspirasi dan keberatan dari masyarakat terkait nilai ganti rugi yang dinilai belum sesuai dengan harapan sebagian warga terdampak proyek strategis tersebut.
Edison menjelaskan bahwa proses penentuan nilai ganti rugi tidak dilakukan secara sembarangan. KJPP menggunakan berbagai indikator dan kriteria teknis dalam menghitung nilai aset yang terdampak pembangunan.
Menurutnya, kondisi fisik bangunan, kualitas material, spesifikasi konstruksi hingga fasilitas yang terdapat di dalam bangunan menjadi bagian dari komponen penilaian.
“Ada ratusan kriteria penilaian. Misalnya kualitas bangunan berbeda, ada yang menggunakan granit, ada yang toiletnya memakai WC duduk, ada juga yang jongkok. Semua itu masuk dalam perhitungan,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Edison, nilai ganti rugi antara satu bangunan dengan bangunan lainnya sangat mungkin berbeda meskipun berada di lokasi yang berdekatan.
Meski demikian, Edison menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan keberatan apabila merasa hasil penilaian belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
Ia mempersilakan warga mengajukan keberatan melalui mekanisme resmi kepada KJPP agar dilakukan kajian dan penilaian ulang terhadap objek yang dipersoalkan.
“Kalau ada keberatan, silakan disampaikan kepada KJPP agar dapat dilakukan penilaian kembali sesuai isi keberatannya. Itu hak masyarakat dan wajar saja,” katanya.
Menurut Edison, mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses yang telah diatur dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sehingga setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat maupun keberatan secara legal.
Bupati juga menjelaskan bahwa apabila proses musyawarah dan penyelesaian keberatan tidak menghasilkan kesepakatan, maka terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh, yakni konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi melalui Pengadilan.
Dengan mekanisme tersebut, pembangunan proyek tetap dapat berjalan sesuai jadwal tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menerima ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah mentok, nanti ganti rugi dititipkan ke Pengadilan atau disebut konsinyasi. Pembangunan tetap berjalan karena memang begitu sistem dan mekanismenya,” jelas Edison.
Di akhir keterangannya, Edison mengajak masyarakat untuk tetap mendukung pembangunan flyover yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Muara Enim.
Ia berharap seluruh aspirasi terkait proses ganti rugi dapat disampaikan melalui jalur yang telah disediakan sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum maupun jalannya pembangunan.
“Kita tentu mendukung pembangunan ini. Kalau ada ketidakpuasan silakan disalurkan sesuai mekanisme. Yang penting jangan sampai menimbulkan keresahan apalagi tindakan anarkis karena itu akan merugikan kita semua,” pungkasnya.
Pembangunan flyover di Muara Enim sendiri menjadi salah satu proyek infrastruktur yang diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sekaligus meningkatkan aspek keselamatan bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.(aep)
