Kilasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim akan membentuk tim gabungan untuk mengkaji ulang nilai ganti rugi lahan dan bangunan warga yang terdampak pembangunan proyek flyover PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat mediasi kedua yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Kantor Bupati Muara Enim, Senin (29/6/2026), sebagai tindak lanjut atas keberatan masyarakat terhadap hasil penilaian ganti rugi yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muara Enim, Drs. H. Andi Wijaya, M.M., didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Faizal, anggota DPRD Muara Enim Septi Agsianto, perwakilan Tim Aset Divisi Regional III PT KAI Agus Supriyanto dan Taufik, Camat Ujan Mas Risman Hadi, organisasi perangkat daerah terkait, serta perwakilan warga.
Masyarakat diwakili kuasa hukum Dr. Conie Pania Putri bersama tokoh masyarakat Faisal Anwar, perangkat Desa Ujan Mas Baru, dan sejumlah warga terdampak.
Dalam forum tersebut, Conie menyampaikan bahwa mediasi kedua merupakan kelanjutan dari pertemuan pada 8 Juni 2026, ketika warga secara resmi menyampaikan penolakan terhadap hasil penilaian KJPP.
Menurutnya, setelah melakukan peninjauan langsung ke lapangan, pihaknya menemukan sejumlah perbedaan nilai ganti rugi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan maupun luas lahan.
“Kami sudah turun ke lapangan untuk mengecek keberatan warga, dan ternyata benar adanya yang disinyalir terdapat ketidaksesuaian dalam penilaian ganti rugi,” ujarnya.
Conie menjelaskan, warga yang diwakilinya berjumlah 59 kepala keluarga atau sekitar 300 jiwa. Selain berfungsi sebagai tempat tinggal, sebagian besar bangunan juga digunakan sebagai tempat usaha yang menjadi sumber penghidupan keluarga.
Menurutnya, apabila relokasi dilakukan dengan nilai ganti rugi yang dinilai tidak memadai, masyarakat tidak hanya kehilangan rumah, tetapi juga berpotensi kehilangan mata pencaharian.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai ganti rugi dengan kondisi bangunan di lapangan.
“Ada rumah dengan kondisi kurang baik yang nilai gantinya lebih tinggi dibanding rumah permanen dengan kondisi lebih baik. Begitu juga ada bangunan yang lebih kecil tetapi nilainya lebih tinggi dibanding bangunan yang lebih besar,” katanya.
Karena itu, pihaknya meminta dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil penilaian KJPP agar nilai kompensasi benar-benar mencerminkan kondisi riil objek yang terdampak.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Faisal Anwar. Ia menegaskan warga tidak menolak pembangunan flyover yang dinilai penting bagi kepentingan umum, namun meminta agar hak-hak masyarakat tetap diperhatikan.
“Kami sangat mendukung pembangunan flyover. Namun, pelaksanaannya jangan sampai mengabaikan hak masyarakat. Kami hanya meminta keadilan dan nilai ganti rugi yang lebih manusiawi,” ujarnya.
Faisal juga meminta PT KAI tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan selama proses penyelesaian ganti rugi berlangsung, termasuk melalui penyampaian surat peringatan kepada warga.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Tim Aset Divre III PT KAI Agus Supriyanto menjelaskan bahwa mekanisme penetapan ganti rugi dapat dilakukan melalui dua skema, yakni berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT KAI atau menggunakan jasa KJPP sebagai lembaga penilai independen.
Menurutnya, PT KAI memilih menggunakan KJPP karena dinilai memberikan fleksibilitas dan peluang nilai ganti rugi yang lebih tinggi dibanding skema internal perusahaan.
“Kalau menggunakan SK Direksi, nilai ganti rugi sekitar Rp500 ribu per meter. Karena itu kami menggunakan jasa KJPP yang bersifat independen agar hasilnya lebih menguntungkan masyarakat,” jelas Agus.
Ia menegaskan PT KAI terbuka apabila ditemukan kekeliruan dalam proses penilaian.
“Apabila memang ada kekeliruan atau penilaian yang dianggap belum sesuai, kami siap melakukan kaji ulang. PT KAI terbuka dan tidak menginginkan ada masyarakat yang merasa dirugikan,” katanya.
Sementara itu, Asisten I Setda Muara Enim Andi Wijaya mengatakan hasil rapat menyepakati pembentukan tim gabungan yang akan melakukan verifikasi langsung di lapangan terhadap objek yang terdampak.
Tim tersebut akan mencocokkan hasil penilaian KJPP dengan kondisi bangunan dan lahan yang sebenarnya agar diperoleh kepastian mengenai kesesuaian nilai ganti rugi.
“Kita ingin memastikan apakah nilai ganti rugi yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Kalau memang ditemukan kekeliruan, tentu akan menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak menimbulkan persoalan,” ujar Andi.
Ia menyebutkan, peninjauan lapangan direncanakan dilakukan pada awal Juli 2026 atau sekitar 9 Juli, dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Muara Enim berharap proses pengadaan lahan untuk pembangunan flyover dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus tetap mengedepankan asas keadilan bagi masyarakat yang terdampak.(aep)
