Kilasan – Titik panas (hotspot) yang terpantau satelit NOAA20 di wilayah Desa Banuayu, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, langsung diverifikasi oleh jajaran Polsek Rambang Niru, Senin (21/9/2026).
Verifikasi tersebut dilakukan setelah adanya informasi fire hotspot dari LAPAN yang terdeteksi pada pukul 13.43.07 WIB. Titik yang terpantau berada pada koordinat -3.44226, 104.05177 dengan tingkat kepercayaan (confidence level) medium.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rambang Niru Iptu Bambang, S.H., M.H., mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel dengan pengecekan ke lokasi.
“Verifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan terhadap titik panas yang terpantau melalui satelit,” ujar Bambang.
Personel Polsek Rambang Niru yang turun melakukan pengecekan yakni Brigadir Jon Simon, Bipda Rolin dan Bripda Oshie. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam verifikasi tersebut, polisi bersama Babinsa Edwar dan Kaur Perencanaan Idris memeriksa kondisi lahan di sekitar titik koordinat yang terpantau satelit.
Hasil pengecekan menunjukkan titik hotspot berada di area lahan yang terbakar dan terdapat banyak semak belukar. Luas lahan yang terdampak diperkirakan sekitar satu hektare.
Meski demikian, polisi belum memastikan pemilik lahan tersebut. Petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pemilik sekaligus mengumpulkan informasi terkait lahan yang terbakar.
Saat verifikasi dilakukan, wilayah Desa Banuayu dan sekitarnya sedang diguyur hujan. Kondisi tersebut membantu proses pendinginan alami pada area yang sebelumnya terindikasi terbakar.
Bambang menegaskan, verifikasi lapangan terhadap informasi hotspot menjadi bagian penting dalam penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, setiap indikasi titik panas yang terdeteksi harus ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
Hasil verifikasi tersebut kemudian dilaporkan melalui Aplikasi STOP KARHUTLA dan Aplikasi Lancang Kuning sebagai bagian dari dokumentasi serta pemantauan penanganan karhutla di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kebakaran lahan agar dapat ditangani sedini mungkin.
Langkah cepat masyarakat dan aparat di lapangan dinilai penting untuk mencegah api meluas serta mengurangi risiko terhadap lingkungan dan aktivitas warga.(aep)
