Kilasan – Dua kursi komisaris PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Muara Enim resmi kosong setelah pemegang saham menyetujui pemberhentian secara hormat Komisaris Utama Dr. Ir. H. Abdul Nadjib, M.M. dan Komisaris Anggota Drs. Armelli Mendri.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BPR Muara Enim di Kantor Pusat BPR Muara Enim, Selasa (11/8/2026).
Direktur Utama BPR Muara Enim Drs. Zaman Hury mengatakan, pemberhentian kedua komisaris dilakukan karena masa jabatan keduanya telah mencapai dua periode sehingga tidak dapat kembali diperpanjang.
“Sudah dua periode Pak Abdul Nadjib dan Armelli. Kita harus mencabut putusan RUPS terdahulu, tidak boleh diperpanjang. Intinya diberhentikan dengan hormat,” ujar Zaman.
Dengan kosongnya dua posisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Muara Enim selaku pemegang saham akan menyiapkan proses seleksi untuk mendapatkan komisaris baru.
Menurut Zaman, proses seleksi akan dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam. BPR Muara Enim akan mendukung kebutuhan anggaran dalam proses tersebut.
“Mekanismenya hampir sama dengan seleksi direksi,” katanya.
Seleksi nantinya melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan pihak perguruan tinggi, termasuk dalam pelaksanaan psikotes. Pemerintah daerah juga menargetkan proses pengisian dua jabatan komisaris tersebut tidak berlangsung terlalu lama.
“Jangan sampai terjadi kekosongan terlalu lama. Estimasi paling lama dua bulan,” ujar Zaman.
Saat ini, pemerintah daerah tengah menyiapkan surat keputusan pembentukan pansel, termasuk susunan ketua, anggota, serta tahapan seleksi.
Meski dua kursi komisaris kosong, Zaman memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan. Untuk sementara, fungsi tersebut berada di tangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim selaku pemegang saham sampai komisaris definitif ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, calon komisaris nantinya tidak serta-merta langsung menduduki jabatan. Setelah melalui proses seleksi di tingkat daerah, nama calon yang memenuhi persyaratan akan mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau sudah ada nama-nama yang lulus seleksi akan mengikuti UKK. Dari hasil UKK, kemudian diproses sesuai ketentuan OJK sebelum akhirnya ditetapkan melalui RUPS,” jelas Zaman.
Ia menegaskan, proses pergantian komisaris tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan tata kelola BPR tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi sebelumnya Bupati memperpanjang jabatan komisaris untuk menjaga kekosongan, tapi sekarang tidak bisa. Harus diberhentikan agar sesuai tata kelola,” katanya.
Adapun calon komisaris BPR Muara Enim nantinya harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain batas usia, memiliki sertifikasi dewan komisaris dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), memiliki kecakapan dan integritas, serta tidak memiliki permasalahan kredit macet maupun catatan pelanggaran.
Calon juga tidak diperkenankan merangkap dalam kegiatan politik, termasuk menjadi pengurus partai politik.
RUPSLB tersebut turut dihadiri Plt Bupati Muara Enim Hj. Sumarni dan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Muara Enim Andi Hartono.
Dengan tahapan seleksi yang segera dimulai, Pemerintah Kabupaten Muara Enim dihadapkan pada kebutuhan memastikan proses pengisian komisaris berlangsung transparan, memenuhi persyaratan regulasi, serta menghasilkan figur yang mampu menjalankan fungsi pengawasan BPR secara profesional dan independen.(aep)
