Home / Berita/ Diduga Curi 250 Kg Brondolan Sawit, Tiga Warga Diamankan di Kebun PT SAL

Diduga Curi 250 Kg Brondolan Sawit, Tiga Warga Diamankan di Kebun PT SAL

Tiga warga Muara Enim diamankan Polsek Gunung Megang setelah diduga mencuri 250 kilogram brondolan sawit di kawasan perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng (PT SAL), Desa Padang Bindu, Benakat. Polisi menyita lima karung brondolan dan masih melakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Kilasan
17 September 2026
06:52 WIB

Kilasan – Jajaran Polsek Gunung Megang mengamankan tiga laki-laki yang diduga melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit di kawasan perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng (PT SAL), Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

Ketiganya diamankan setelah pihak keamanan perusahaan menemukan mereka bersama lima karung berisi brondolan kelapa sawit dengan total berat sekitar 250 kilogram.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H. mengatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di Blok 26 Divisi 2 Kebun Enau PT SAL, wilayah Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AS (27), GS (30), dan JH (31). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan kasus bermula ketika Azharyadi selaku Assistant Divisi 2 Kebun Enau mendapatkan informasi dari saksi mengenai adanya beberapa orang yang diduga melakukan pencurian brondolan kelapa sawit di kawasan perkebunan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor meminta agar aktivitas para terduga pelaku dipantau.

Sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor kembali memperoleh informasi bahwa tiga orang terduga pelaku telah diamankan pihak perkebunan bersama barang bukti.

Pihak keamanan PT SAL kemudian membawa ketiga terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Gunung Megang. Sekitar pukul 19.00 WIB, ketiganya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima karung berukuran 50 kilogram yang berisi brondolan kelapa sawit dengan total berat sekitar 250 kilogram.

Akibat kejadian tersebut, PT Surya Bumi Agro Langgeng diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1.276.538.

Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin menegaskan, pihaknya masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara diproses lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya berkas perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Polsek Gunung Megang juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.(aep)

Topik Terkait