Kilasan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Enim. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta puluhan paket sabu yang diduga siap edar.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Bem Ban, Gang Plamboyan, Kelurahan Muara Enim.
“Informasi yang disampaikan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” ujar Iptu A. Yurico.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 10.40 WIB di Jalan Bem Ban, Gang Plamboyan, Kelurahan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial F (50) dan E (54). Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta barang yang mereka kuasai, petugas menemukan 20 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,39 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Genio, dua unit telepon genggam, satu lembar STNK kendaraan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga menjalankan aktivitas tersebut dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi melalui transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Saat ini, F dan E beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Kasat Resnarkoba mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Peredaran narkoba merupakan musuh bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi yang akurat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi mewujudkan Kabupaten Muara Enim yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Iptu A. Yurico.
Polres Muara Enim mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.(aep)
