Home / Berita/ Gerebek Bedeng Kontrakan di Lubuk Empelas, Polisi Ringkus Pemuda 26 Tahun Bersama Empat Paket Sabu

Gerebek Bedeng Kontrakan di Lubuk Empelas, Polisi Ringkus Pemuda 26 Tahun Bersama Empat Paket Sabu

Berkat informasi akurat dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Muara Enim sukses menggerebek sebuah bedeng kontrakan di Desa Lubuk Empelas yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Dalam operasi dini hari tersebut, seorang pemuda berinisial M.W.A. (26) diringkus beserta barang bukti empat paket sabu dan sebuah timbangan digital.

Editor: Kilasan
28 Oktober 2026
08:34 WIB

Kilasan – Sinergi antara masyarakat dan kepolisian kembali membuahkan hasil positif dalam memberangus jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim berhasil menggerebek sebuah bedeng kontrakan di Desa Lubuk Empelas, Kecamatan Muara Enim, yang disinyalir menjadi sarang transaksi obat terlarang, pada Sabtu (24/10/2026) dini hari.

Dalam operasi penindakan yang berlangsung sekitar pukul 00.20 WIB tersebut, aparat penegak hukum mengamankan seorang pemuda penghuni kontrakan berinisial M.W.A. (26).

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan respons cepat dari laporan keresahan warga yang diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat (23/10/2026) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Menindaklanjuti informasi intelijen dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut, tim kami segera turun melakukan observasi dan penyelidikan mendalam. Setelah target dipastikan berada di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan,” urai Iptu A. Yurico.

Tak bisa mengelak, tersangka M.W.A. hanya bisa pasrah saat petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap badan, pakaian, dan area tertutup di dalam bedeng kontrakannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti kejahatan berupa empat paket yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) mencapai 2,20 gram.

Selain paket sabu siap edar, petugas juga menyita serangkaian barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar. Barang bukti tersebut meliputi satu kotak plastik, satu bal plastik klip bening eceran, satu unit timbangan digital, serta sarana komunikasi berupa satu unit smartphone Samsung Galaxy A06 berwarna abu-abu.

Saat ini, M.W.A. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan intensif. Guna melengkapi berkas penyidikan yang berbasis bukti ilmiah (scientific crime investigation), penyidik tengah memproses pengiriman sampel narkotika tersebut ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumatera Selatan.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau alternatif Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang membawa ancaman kurungan penjara maksimal.

Menutup keterangannya, Polres Muara Enim menegaskan kembali pentingnya semangat “Polisi Bersama Masyarakat”. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peran aktif masyarakat adalah ujung tombak kepolisian. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya melalui saluran resmi kepolisian demi menyelamatkan generasi muda Bumi Serasan Sekundang dari cengkeraman bahaya narkotika, tanpa harus melakukan tindakan main hakim sendiri.(aep)

Topik Terkait