Kilasan – Sepak terjang kejahatan lintas daerah kembali digagalkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim. Dalam kerangka Operasi Sikat-I Musi 2026, Unit Reskrim Polsek Lembak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar minimarket SPBU PT Ulima Supplindo Lembak, Desa Lembak, Kecamatan Lembak.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lembak, Iptu Yopi Maswan, S.H., membenarkan penangkapan seorang tersangka berinisial MNA (26), warga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Tersangka diringkus setelah terekam kamera pengawas (CCTV) saat melancarkan aksinya.
“Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Lembak langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan petunjuk dari CCTV, dan menindaklanjuti informasi terkait pergerakan tersangka yang kabur ke luar daerah,” ujar Iptu Yopi Maswan, Selasa (29/9/2026).
Tindak pidana ini pertama kali disadari oleh karyawan minimarket pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekaman CCTV, tersangka MNA diketahui menyusup pada dini hari dengan cara merusak paksa jendela bagian belakang bangunan.
Begitu berhasil masuk, tersangka langsung menguras laci meja kasir. Total uang tunai sebesar Rp21.392.000 raib digasak pelaku. Tak hanya uang tunai, tersangka juga menggasak satu unit telepon seluler merek Oppo A60 warna biru, tiga bungkus rokok ESSE Change, serta satu bungkus rokok Surya 12 yang terpajang di etalase.
Upaya pengejaran membuahkan hasil ketika Kanit Reskrim Polsek Lembak, Ipda Decky Chandra Winata, S.E., mengendus keberadaan tersangka di wilayah Kota Palembang pada Sabtu (26/9/2026). Mengingat lokasi target berada di luar yurisdiksi, Polsek Lembak segera berkoordinasi secara taktis dengan jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang.
Penyergapan akhirnya dilakukan pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka MNA ditangkap tanpa perlawanan saat berada di depan rumahnya yang berlokasi di Jalan Zurbi Bustan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak kejahatannya, antara lain satu unit handphone Oppo A60 warna biru (identik dengan nomor IMEI milik minimarket), sebilah senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan saat beraksi, serta pakaian berupa kaus hitam merek RAW dan celana pendek krem merek COLE yang dikenakan tersangka saat terekam CCTV.
Saat ini, MNA telah ditahan di Mapolsek Lembak dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Tim penyidik tengah merampungkan kelengkapan administrasi dan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(aep)
