Home / Berita/ Edarkan Ekstasi Berlogo Unik, Pria dan Wanita di Lawang Kidul Diciduk Satresnarkoba Polres Muara Enim

Edarkan Ekstasi Berlogo Unik, Pria dan Wanita di Lawang Kidul Diciduk Satresnarkoba Polres Muara Enim

Satresnarkoba Polres Muara Enim membekuk dua tersangka berinisial RK (33) dan RPI (33) di Lawang Kidul karena mengedarkan 13 butir ekstasi dengan logo unik, mulai dari WhatsApp hingga Mario Bros, demi meraup keuntungan ekonomi.

Editor: Kilasan
31 Agustus 2026
19:13 WIB

Kilasan – Peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim kembali berhasil diputus aparat penegak hukum. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim sukses membekuk dua orang terduga pengedar narkotika jenis ekstasi di Jalan Semut, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, pada Minggu (30/8/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dan curiga dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Berbekal laporan itu, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penyergapan.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Narkoba Iptu A Yurico menjelaskan, penangkapan ini merupakan wujud respons cepat kepolisian atas informasi yang diberikan oleh warga.

“Berbekal informasi tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi di lapangan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Iptu A Yurico, Senin (31/8/2026).

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi terlarang. Masing-masing pelaku berinisial RK (33) dan seorang perempuan berinisial RPI (33).

Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan langsung di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 13 butir pil ekstasi dengan berat bruto mencapai 5,27 gram.

Menariknya, pil haram tersebut hadir dalam variasi logo yang tidak biasa, yang diduga menjadi daya tarik bagi para pembeli di pasar gelap. Barang bukti tersebut terdiri dari:

 Lima butir ekstasi berlogo WhatsApp berwarna hijau

 Lima butir ekstasi berlogo Mario Bros berwarna krem

 Tiga butir ekstasi berlogo Superman berwarna merah muda

Selain belasan butir ekstasi, polisi turut mengamankan enam plastik klip bening kosong serta dua unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan komunikasi transaksi barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal di Mapolres Muara Enim, kedua terduga pelaku mengakui kepemilikan atas seluruh barang bukti yang ditemukan. Mereka nekat terjun ke bisnis hitam ini demi meraup keuntungan ekonomi secara instan.

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kedua pelaku saja. Saat ini, tim penyidik masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan pemasok di balik peredaran ekstasi tersebut.

“Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara proses pemberkasan perkara terus berjalan hingga nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Iptu A Yurico.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(aep)

Topik Terkait