Home / Berita/ DPRD Soroti Dugaan Rujukan Pasien Berbelit ke RSUD HM Rabain, Plt Bupati Minta SOP Dievaluasi

DPRD Soroti Dugaan Rujukan Pasien Berbelit ke RSUD HM Rabain, Plt Bupati Minta SOP Dievaluasi

DPRD Kabupaten Muara Enim menyoroti dugaan prosedur rujukan pasien ke RSUD HM Rabain yang dinilai berbelit. Menanggapi hal itu, Plt Bupati Hj Sumarni meminta SOP pelayanan dievaluasi dan menegaskan penanganan pasien darurat harus didahulukan daripada urusan administrasi.

Editor: Kilasan
5 Agustus 2026
19:21 WIB

Kilasan – Dugaan prosedur rujukan pasien ke RSUD HM Rabain Muara Enim yang dinilai berbelit menjadi sorotan di DPRD Kabupaten Muara Enim. Legislator mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan kesehatan agar keselamatan pasien tidak terhambat oleh proses administrasi.

Sorotan itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi PPP, Suprianto, usai Rapat Paripurna XII Masa Rapat ke-2 Masa Sidang ke-3 DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu (5/8/2026).

Menurut Suprianto, yang akrab disapa Cip, dirinya menerima laporan dari masyarakat mengenai proses rujukan pasien dari sejumlah puskesmas menuju RSUD HM Rabain yang dinilai memerlukan persetujuan rumah sakit terlebih dahulu sebelum pasien dapat dirujuk.

Ia menyebut laporan tersebut berasal dari pelayanan rujukan di Puskesmas Pulau Panggung, Puskesmas Tanjung Agung, dan Puskesmas Panang Enim.

“Informasi yang kami terima, pasien harus menunggu persetujuan dari pihak rumah sakit sebelum bisa dirujuk. Kalau pasiennya sudah kritis tetapi masih harus menunggu beberapa jam, tentu ini menjadi persoalan yang harus dievaluasi,” ujar Suprianto.

Menurutnya, apabila kondisi tersebut benar terjadi, prosedur administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis, khususnya bagi pasien dalam kondisi gawat darurat yang membutuhkan penanganan secepat mungkin.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui perangkat daerah terkait segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan rujukan agar lebih cepat, efektif, dan mengutamakan keselamatan pasien.

“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pertolongan justru terkendala prosedur administrasi,” katanya.

Menanggapi sorotan tersebut, Plt Bupati Muara Enim Hj Sumarni menyatakan pemerintah daerah akan mengevaluasi apabila memang terdapat SOP atau ketentuan yang dinilai menyulitkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Menurutnya, dalam kondisi darurat, tindakan medis harus lebih didahulukan dibandingkan penyelesaian administrasi.

“Kalau memang ada SOP atau persyaratan yang dirasa mempersulit masyarakat, tentu akan menjadi bahan evaluasi. Penanganan pasien harus diprioritaskan, terutama dalam kondisi darurat. Administrasi dapat diselesaikan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sumarni.

Ia juga meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dan Direktur RSUD HM Rabain meningkatkan kecepatan respons terhadap pelayanan rujukan pasien.

“Saya minta Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD HM Rabain merespons dengan cepat dan jangan berbelit-belit. Jangan sampai masyarakat yang sedang mengalami musibah justru dihadapkan pada prosedur yang menyulitkan,” tegasnya.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan dari pihak RSUD HM Rabain Muara Enim maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim mengenai mekanisme rujukan yang saat ini berlaku serta tanggapan atas keluhan yang disampaikan anggota DPRD. Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut.(aep)

Topik Terkait