Home / Berita/ IRT Ditangkap dengan Sabu 3,40 Gram, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran Narkoba di Muara Enim

IRT Ditangkap dengan Sabu 3,40 Gram, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran Narkoba di Muara Enim

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial E.L. (36) diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim usai diduga menguasai sabu seberat 3,40 gram di Kelurahan Muara Enim. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan kini polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di balik kasus tersebut.

Editor: Kilasan
5 Agustus 2026
10:35 WIB

Kilasan – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial E.L. (36) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat 3,40 gram bruto. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan H. Pangeran Danal, Kampung V, Kelurahan Muara Enim, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 22.50 WIB.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim sekaligus menunjukkan masih adanya peredaran sabu yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba IPTU A. Yurico mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah ciri-ciri terduga sesuai, petugas kemudian melakukan penindakan,” ujar Yurico.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat yang dikuasai terduga pelaku, polisi menemukan satu paket diduga sabu seberat bruto 3,40 gram serta satu pipet berbentuk sekop yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Menurut polisi, seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaan E.L. Selanjutnya, perempuan tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan ilmiah.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kami terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga merupakan hasil informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti,” kata Yurico.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum masih berlangsung dan status hukum tersangka akan ditentukan sesuai hasil penyidikan.(aep)

Topik Terkait