Home / Berita/ Interupsi Warnai Paripurna DPRD Muara Enim, Perdebatan Administrasi Sempat Hentikan Pembahasan APBD 2025

Interupsi Warnai Paripurna DPRD Muara Enim, Perdebatan Administrasi Sempat Hentikan Pembahasan APBD 2025

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim tentang pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sempat diskors setelah sejumlah anggota dewan mengajukan interupsi terkait tertib administrasi dan legalitas pelaksanaan sidang. Setelah Kepala Bagian Hukum Setda memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang dipersoalkan, rapat kembali dilanjutkan dengan agenda penyampaian penjelasan Plt. Bupati mengenai pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

Editor: Kilasan
4 Agustus 2026
00:26 WIB

Kilasan – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sempat terhenti setelah sejumlah anggota dewan melayangkan interupsi terkait aspek administrasi dan legalitas penyelenggaraan rapat.

Perdebatan terjadi sebelum agenda utama dimulai dalam Paripurna XII Masa Sidang III Masa Rapat I DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Senin (3/8/2026).

Ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto Sutopo, S.Pd., serta dihadiri Plt. Bupati Muara Enim Hj. Sumarni didampingi Sekretaris Daerah Ir. H. Yulius, M.Si. Berdasarkan laporan pimpinan sidang, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 31 dari 45 anggota DPRD.

Namun, sebelum rapat dibuka secara resmi, Izudin Efendi, S.E., M.M. dari Fraksi PAN menyampaikan interupsi yang menyoroti pentingnya tertib administrasi dalam pelaksanaan rapat paripurna.

Pandangan tersebut kemudian diperkuat oleh anggota Fraksi PAN Yones Tober Simamora, S.T., S.H., M.H. yang meminta agar dasar administrasi dan legalitas kedudukan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati dipastikan terlebih dahulu agar seluruh proses persidangan memiliki landasan hukum yang jelas.

Menurut mereka, kejelasan administrasi merupakan bagian penting dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan menjadi dasar bagi setiap keputusan yang dihasilkan dalam forum resmi DPRD.

Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar Yusran Effendi, S.H. dan anggota Fraksi PPP Yudhistira Dwi Putra, S.E. Keduanya menilai rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum dan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Perbedaan pandangan tersebut membuat suasana sidang sempat memanas hingga Ketua DPRD memutuskan menskors rapat sementara.

Untuk memberikan kepastian hukum dan meredam perdebatan, Ketua DPRD meminta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Muara Enim Ratna Puri Prapawati, S.H., M.Hum. menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan administrasi dan dasar hukum yang menjadi pokok interupsi.

Setelah penjelasan tersebut disampaikan, rapat paripurna kembali dilanjutkan dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam pemaparannya, Plt. Bupati Hj. Sumarni menjelaskan bahwa Raperda telah dilengkapi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Ia menyampaikan realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3,9 triliun, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp4,2 triliun dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp308 miliar.

Plt. Bupati berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku hingga menghasilkan keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Perdebatan yang mewarnai awal sidang menunjukkan fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan melalui penyampaian pandangan yang berbeda di dalam forum resmi. Pada akhirnya, rapat paripurna tetap berlanjut setelah pimpinan sidang memberikan ruang untuk memperoleh penjelasan hukum sebagai dasar pelaksanaan agenda pembahasan pertanggungjawaban APBD.(aep)

Topik Terkait