Home / Berita/ Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan PT PBT Datangi Pemkab Muara Enim, Tuntut Kepastian Pembayaran

Hak Belum Dibayar, Eks Karyawan PT PBT Datangi Pemkab Muara Enim, Tuntut Kepastian Pembayaran

Puluhan eks karyawan PT Pusaka Bumi Transportasi mendatangi Kantor Pemkab Muara Enim untuk menuntut pembayaran gaji, kompensasi, THR, dan hak normatif lainnya yang belum diterima. Dalam mediasi, perusahaan mengakui mengalami kesulitan keuangan dan berjanji menyampaikan usulan skema pembayaran bertahap kepada manajemen pusat di Jakarta.

Editor: Kilasan
22 Juli 2026
08:06 WIB

Kilasan – Puluhan mantan karyawan PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Pekerja PBT (GKP-PBT) mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Selasa (21/7/2026). Mereka meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian hak-hak pekerja yang hingga kini belum diterima.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB berlangsung tertib di halaman Kantor Pemkab Muara Enim dengan pengawalan personel kepolisian dan Satpol PP. Massa membawa spanduk serta menyampaikan orasi yang menuntut kepastian pembayaran hak normatif pekerja.

Dalam tuntutannya, para eks karyawan meminta perusahaan segera melunasi gaji pokok, kompensasi, tunjangan hari raya (THR), serta iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menurut mereka masih tertunggak. Mereka juga mempertanyakan belum adanya kepastian penyelesaian meski persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama.

Koordinator Aksi GKP-PBT, Bima Eric Rinaldo, mengatakan para pekerja telah memenuhi kewajibannya selama bekerja sehingga perusahaan juga harus memenuhi seluruh hak normatif yang menjadi kewajibannya.

“Kami meminta perusahaan segera membayarkan seluruh gaji, kompensasi, THR, serta hak-hak pekerja lainnya yang masih tertunggak. Kami juga meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum dan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan,” tegas Bima.

Selain meminta pembayaran hak pekerja, massa juga mendesak Pemerintah Kabupaten Muara Enim terus memfasilitasi penyelesaian sengketa hubungan industrial agar persoalan tersebut tidak semakin berlarut.

Setelah sekitar satu jam berunjuk rasa, perwakilan pekerja diterima dalam rapat mediasi yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Muara Enim Drs. H. Risman Effendi di Ruang Rapat Serasan Sekundang.

Mediasi turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim Eddy Irson, Sekretaris Satpol PP Andrille Martin, serta perwakilan PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Dalam pertemuan tersebut, pihak pekerja menyampaikan usulan penyelesaian berupa pembayaran bertahap sebesar Rp15 juta per orang setiap bulan, dimulai pada akhir Juli 2026 hingga seluruh kewajiban perusahaan diselesaikan.

Mereka juga meminta skema tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memiliki kekuatan hukum, termasuk memuat konsekuensi apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan HR PT Pusaka Bumi Transportasi Andri Kandi Putra mengakui perusahaan menghadapi kesulitan keuangan sejak Maret 2025 yang berdampak pada belum terpenuhinya hak sekitar 200 pekerja.

“Persoalan tersebut dipengaruhi kondisi keuangan dan tata kelola internal perusahaan,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh usulan pekerja, termasuk skema pembayaran Rp15 juta per bulan, akan disampaikan kepada manajemen pusat PT PBT di Jakarta untuk memperoleh keputusan.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Satria Bahana Sarana Yudhi Wibowo menjelaskan bahwa bank garansi memang tersedia, namun penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti berakhirnya kontrak, wanprestasi, atau kondisi tertentu sesuai perjanjian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim Eddy Irson menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, hak-hak yang disampaikan para pekerja merupakan bagian dari hak normatif yang penyelesaiannya perlu mendapatkan kepastian.

“Pemerintah siap memfasilitasi proses penyelesaian melalui mediasi maupun pengawas ketenagakerjaan. Kami juga mendorong perusahaan segera memberikan kepastian agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi,” katanya.

Dari hasil mediasi, pihak perusahaan menyatakan akan menyampaikan usulan pekerja kepada manajemen pusat di Jakarta. Jawaban tertulis dijadwalkan diberikan paling lambat Kamis (23/7/2026) kepada perwakilan pekerja dengan tembusan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Apabila belum tercapai kesepakatan, para eks karyawan menyatakan akan menempuh mekanisme hukum sesuai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.(aep)

Topik Terkait