Home / Berita/ Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp95,9 Miliar

Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp95,9 Miliar

Polda Sumatera Selatan membongkar aktivitas penambangan batubara tanpa izin di Kabupaten Muara Enim dan mengamankan 11 orang dalam dua operasi yang digelar pada 8 dan 10 Juli 2026. Penindakan tersebut diperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp95,9 miliar, sementara penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan jaringan dan pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.

Editor: Kilasan
14 Juli 2026
18:17 WIB

Kilasan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan kembali mengungkap praktik penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Muara Enim. Dalam operasi yang digelar pada 8 dan 10 Juli 2026, aparat berhasil membongkar aktivitas tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp95,9 miliar, termasuk potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor royalti sekitar Rp8,6 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Polres Muara Enim berdasarkan delapan laporan polisi terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, sopir hingga kernet pengangkut batubara.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K. menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penambangan ilegal beserta lalu lintas angkutan batubara tanpa dokumen resmi di Desa Penyandingan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Pidsus Iptu Muhamad Yusuf Aprian, S.Tr.K., dan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Operasi pertama dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi stockpile ilegal. Saat itu petugas menemukan lima truk bermuatan batubara yang diduga akan dikirim ke wilayah Jabodetabek, serta dua unit ekskavator yang sedang beroperasi di lokasi tambang.

Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, terdiri atas lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, dan F, seorang pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator alat berat HSL, serta mandor lapangan DN.

Penyidikan kemudian dikembangkan hingga Jumat (10/7/2026) di kawasan Sungai Bangke, Desa Penyandingan. Polisi kembali mengamankan tiga orang lainnya, yakni operator ekskavator JP dan BS, serta seorang kernet berinisial A. Ketiganya berhasil diamankan meski sempat berupaya melarikan diri.

Dari dua operasi tersebut, penyidik menyita empat unit ekskavator terdiri dari dua unit Kobelco, satu unit Liugong, dan satu unit Caterpillar, lima truk Colt Diesel bermuatan sekitar 52 ton batubara, satu unit sepeda motor Honda Beat, sebelas telepon genggam, tiga jeriken kosong, serta empat lembar surat jalan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan batubara ilegal.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.

“Penambangan ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan pembangunan. Polres Muara Enim berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemberantasan pertambangan ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum di sektor pertambangan.

“Penambangan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Saat ini seluruh terduga pelaku menjalani proses penyidikan di Polres Muara Enim. Lima orang yang diduga berperan sebagai pengangkut dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan enam lainnya yang diduga berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 undang-undang yang sama.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pemodal maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.(aep)

Topik Terkait