Home / Berita/ RUPST PTBA Resmi Ubah Jajaran Komisaris dan Direksi, Ini Susunan Terbarunya

RUPST PTBA Resmi Ubah Jajaran Komisaris dan Direksi, Ini Susunan Terbarunya

PT Bukit Asam menetapkan susunan baru Dewan Komisaris dan Direksi dalam RUPST Tahun Buku 2025. Perubahan ini diharapkan memperkuat tata kelola, hilirisasi batu bara, dan strategi pertumbuhan berkelanjutan perusahaan.

Editor: Kilasan
15 Juni 2026
13:30 WIB

Kilasan – PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, menetapkan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar secara elektronik, Kamis (11/6/2026).

Keputusan tersebut menjadi salah satu agenda strategis yang disetujui pemegang saham dalam rangka memperkuat tata kelola perusahaan serta mendukung pengembangan bisnis jangka panjang di tengah dinamika industri pertambangan dan energi.

Selain perubahan susunan pengurus, RUPST juga menyetujui sejumlah agenda penting lainnya, termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, serta laporan keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK).

Pemegang saham turut menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan dan laporan keuangan Program PUMK Tahun Buku 2026.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, RUPST menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan bisnis, perkembangan regulasi, serta memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam, Eko Prayitno, mengatakan seluruh keputusan yang dihasilkan dalam RUPST mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara pemberian nilai tambah kepada pemegang saham, penguatan struktur permodalan, dan keberlanjutan pengembangan usaha.

“Di tengah dinamika industri pertambangan dan energi, PTBA terus berupaya menjaga kinerja operasional yang optimal, meningkatkan efisiensi, memperkuat hilirisasi batu bara, serta mengembangkan berbagai inisiatif bisnis yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Eko.

Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Bukit Asam yang ditetapkan dalam RUPST Tahun Buku 2025 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama/Independen: Ida Bagus Putu Dunia
  • Komisaris Independen: Dewi Hanggraeni
  • Komisaris Independen: Suko Hartono
  • Komisaris: Dalu Agung Darmawan
  • Komisaris: Zaelani
  • Komisaris: Feri Martifauzi
  • Komisaris: Lana Saria

Dewan Direksi

  • Direktur Utama: Bambang Ismawan
  • Direktur Operasi dan Produksi: Ilham Yacob
  • Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Una Lindasari
  • Direktur Sumber Daya Manusia dan Transformasi Korporasi: Hennita Sitepu
  • Direktur Hilirisasi dan Diversifikasi Produk: Turino Yulianto
  • Direktur Komersial dan Supply Chain: Mochammad Rifqi Hari Muji

Dengan susunan pengurus baru tersebut, PTBA menegaskan komitmennya untuk memperkuat daya saing perusahaan, mendorong hilirisasi batu bara, mengembangkan diversifikasi bisnis, serta menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan bagi perusahaan dan para pemangku kepentingan.(aep)

Topik Terkait