Home / Berita/ Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Muara Enim Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Polres Muara Enim Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika

Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan dua terduga pelaku peredaran narkotika berinisial A (32) dan R (27). Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara polisi menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Editor: Kilasan
11 Juni 2026
10:58 WIB

Kilasan – Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A (32) dan R (27).

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh personel di lapangan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Menurut Yurico, pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas kepolisian karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan pengguna, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya.

“Narkoba adalah musuh bersama. Setiap pengungkapan kasus merupakan upaya untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredarannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi,” ujarnya.

Polres Muara Enim juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba kerap menyasar kalangan remaja dan usia produktif dengan berbagai modus. Oleh sebab itu, peran keluarga, sekolah, lingkungan, serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Polres Muara Enim menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(aep)

Topik Terkait