Home / Berita/ Tertidur di Ruang Keluarga, Warga Banuayu Pergoki Pencuri Beraksi di Dalam Rumah

Tertidur di Ruang Keluarga, Warga Banuayu Pergoki Pencuri Beraksi di Dalam Rumah

Polsek Rambang Niru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku. Pelaku yang sempat kabur setelah kepergok korban saat beraksi di dalam rumah akhirnya berhasil ditangkap Tim Tarantula Polsek Rambang Niru.

Editor: Kilasan
10 Juni 2026
11:08 WIB

Kilasan – Kesigapan korban mengenali pelaku saat beraksi di dalam rumah menjadi kunci terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Setelah sempat buron selama lebih dari satu bulan, pelaku berinisial AA (26) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tarantula Polsek Rambang Niru dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rambang Niru IPTU Edward Habibi, S.T., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah milik Bambang Irawan, warga Dusun IV Desa Banuayu.

Saat kejadian, korban sedang tertidur di ruang keluarga. Namun, ia mendadak terbangun dan melihat seorang pria berada di dalam rumah sambil membawa telepon genggam milik anaknya menuju pintu belakang.

Menyadari ada orang asing di dalam rumah, korban langsung menyalakan lampu dan berhasil melihat wajah pelaku dengan jelas.

Korban mengenali pria tersebut sebagai AA, yang kemudian langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Niru untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Rambang Niru IPTU Edward Habibi langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Yauti Lubis, S.H., bersama Tim Tarantula untuk melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.

Serangkaian penyelidikan kemudian dilakukan hingga akhirnya petugas memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka.

Pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Tarantula yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Rambang Niru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Rambang Niru IPTU Edward Habibi menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama pada waktu-waktu rawan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Informasi yang cepat dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan tindak pidana,” ujarnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan aparat kepolisian memiliki peran penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Muara Enim.(aep)

Topik Terkait