Kilasan – Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengambil langkah aktif untuk menjembatani perbedaan pandangan antara warga terdampak proyek pembangunan jalan layang (flyover) perlintasan sebidang kereta api dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait nilai ganti rugi pembebasan lahan.
Pemkab Muara Enim memastikan akan memfasilitasi mediasi yang mempertemukan perwakilan warga terdampak di Kecamatan Ujan Mas dan Kecamatan Gunung Megang dengan PT KAI serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku pihak independen penilai aset.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim, Faisal Al Akhmed, S.STP., M.Si., di Kantor Bupati Muara Enim, Selasa (2/6/2026).
Menurut Faisal, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum., yang menginginkan proses pembebasan lahan berjalan secara transparan, kondusif, dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat.
“Meskipun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi penentuan nilai ganti rugi, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik kepada pihak terkait,” ujar Faisal.
Ia menjelaskan, mediasi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026, di Kantor Bupati Muara Enim. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak yang berkepentingan akan diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan penjelasan masing-masing.
Pemkab Muara Enim telah mengundang perwakilan warga terdampak, PT KAI, serta KJPP sebagai lembaga independen yang melakukan penilaian aset atau appraisal dalam proses pembebasan lahan proyek tersebut.
Menurut Faisal, pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator untuk memastikan komunikasi antara warga dan pihak terkait dapat berlangsung secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berpotensi menghambat pelaksanaan proyek.
“Ini merupakan proyek strategis yang penting untuk kepentingan masyarakat luas. Namun di sisi lain, hak-hak warga yang terdampak juga harus tetap diperhatikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Pemkab Muara Enim telah menginisiasi mediasi pada akhir Mei 2026. Namun pertemuan tersebut terpaksa dijadwalkan ulang karena masih menunggu kelengkapan data serta dokumen administrasi yang diperlukan oleh para pihak.
Dalam mediasi mendatang, KJPP akan diminta menjelaskan secara rinci dasar dan metode yang digunakan dalam menentukan nilai ganti rugi lahan maupun bangunan milik warga.
Sementara itu, warga yang merasa keberatan terhadap hasil penilaian diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasi serta aspek-aspek yang dianggap belum sesuai atau belum dipahami.
Melalui forum tersebut, warga juga dapat mengajukan permohonan verifikasi maupun peninjauan ulang terhadap objek yang menjadi sengketa apabila terdapat data atau kondisi yang dinilai belum terakomodasi dalam proses penilaian sebelumnya.
Faisal berharap mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah dapat menghasilkan kesepahaman dan solusi terbaik bagi seluruh pihak.
“Kami berharap semua pihak dapat menyampaikan pendapatnya secara terbuka sehingga diperoleh titik temu yang baik. Pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses ini agar berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaksanaan pembangunan,” tegasnya.
Pemkab Muara Enim menilai komunikasi yang baik menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan pembebasan lahan sehingga pembangunan flyover sebagai salah satu proyek strategis dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan hak-hak warga terdampak.(aep)
