Kilasan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.A.M. (24) diamankan petugas saat berada di sebuah rumah di Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki berinisial A.A.M. yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujar Iptu Yurico.
Pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun barang yang berada dalam penguasaan terduga pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bal plastik klip bening dan satu kotak plastik yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A.A.M. diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berhubungan dengan terduga pelaku.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, A.A.M. dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Muara Enim juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.(aep)
