Home / Berita/ Curi 13 Tandan Sawit Milik PTPN IV, Pemuda di Gunung Megang Diamankan Polisi

Curi 13 Tandan Sawit Milik PTPN IV, Pemuda di Gunung Megang Diamankan Polisi

Seorang pemuda berinisial J (27) warga Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, diamankan polisi setelah diduga mencuri 13 tandan buah segar kelapa sawit milik PTPN IV Regional 7 Kebun Suli. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Editor: Kilasan
3 Juni 2026
16:40 WIB

Kilasan – Seorang pemuda berinisial J (27), warga Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN IV Regional 7 Kebun Suli.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Afdeling I Blok 402 areal PTPN IV Regional 7 Kebun Suli, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak beraksi seorang diri. J bersama rekannya berinisial Y, yang saat ini masih dalam pencarian, diduga memanen buah kelapa sawit secara ilegal menggunakan alat berupa egrek yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Setelah berhasil memanen sebanyak 13 tandan buah sawit dengan berat sekitar 330 kilogram, kedua pelaku diduga menyembunyikan hasil panen di bawah pohon sawit untuk kemudian diangkut keluar dari areal perkebunan pada malam hari.

Namun aksi tersebut berhasil terendus oleh tim patroli keamanan perusahaan yang sebelumnya melakukan pemantauan di lokasi. Saat kedua pelaku kembali sekitar pukul 22.00 WIB untuk mengambil hasil panenan, petugas keamanan langsung melakukan penyergapan.

“Dalam penyergapan tersebut, satu pelaku berinisial J berhasil diamankan, sementara rekannya berinisial Y melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian,” ujar AKP KMS Erwin.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan pencurian dengan motif ekonomi. Buah kelapa sawit yang dipanen secara ilegal tersebut rencananya akan dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Polisi menilai aksi tersebut dilakukan secara terencana. Pelaku terlebih dahulu memanen buah sawit, menyembunyikannya di dalam kebun, lalu berupaya mengangkut hasil curian pada malam hari guna menghindari pengawasan petugas.

Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 330 kilogram, satu karung warna putih berkapasitas sekitar 50 kilogram, serta satu bilah egrek sepanjang kurang lebih empat meter yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit.

Akibat kejadian tersebut, pihak PTPN IV Regional 7 Kebun Suli mengalami kerugian sekitar Rp808.500.

Saat ini penyidik Polsek Gunung Megang masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang masih buron.

Pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengambilan hasil perkebunan tanpa izin karena dapat berujung pada proses hukum dan merugikan pihak pemilik kebun.(aep)

Topik Terkait