Home / Berita/ Kasus Daycare Yogyakarta: 13 Tersangka Bertahan, Motif Ekonomi Disorot Polisi

Kasus Daycare Yogyakarta: 13 Tersangka Bertahan, Motif Ekonomi Disorot Polisi

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam layanan penitipan anak yang berorientasi pada keuntungan. Dengan 13 tersangka yang telah ditetapkan, fokus penyidikan kini mengarah pada pendalaman peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Peristiwa ini menjadi peringatan serius akan pentingnya standar perlindungan anak dalam setiap layanan pengasuhan.

Editor: Kilasan
27 April 2026
22:23 WIB

Kilasan – Penanganan kasus kekerasan dan penelantaran anak di sebuah tempat penitipan anak di Yogyakarta terus bergulir. Hingga kini, kepolisian masih menetapkan 13 orang sebagai tersangka tanpa penambahan baru, sembari mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkara ini ditangani oleh Polresta Yogyakarta setelah penggerebekan di Daycare Little Aresha, kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4).

Kapolresta Bantul, Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa seluruh tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional daycare tersebut.

“Untuk tersangka sampai hari ini masih 13 orang. Dengan sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh,” kata Kepala Polresta (Kapolresta) Bantul Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam konferensi pers kasus tersebut di Yogyakarta, Senin.

Dari total tersangka, dua orang memegang posisi kunci, yakni sebagai ketua yayasan dan kepala sekolah. Sementara sebelas lainnya merupakan pengasuh yang terlibat langsung dalam aktivitas penitipan anak sehari-hari.

“Sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh. Sementara untuk motifnya mereka ini memberikan jasa penitipan anak, sedangkan foto-foto yang beredar di media sosial (foto anak diikat) itu adalah benar,” katanya.

Polisi juga menyoroti adanya dugaan motif ekonomi di balik praktik penelantaran tersebut.

“Motif mereka mengejar pemasukan, karena semakin banyak anak semakin banyak pemasukan yang mereka terima, tentu masih kita dalami lagi,” katanya.

Selain itu, aparat masih mendalami informasi terkait salah satu tersangka yang disebut sebagai residivis.

“Terkait tersangka yang merupakan residivis itu masih kita dalami, kita konfirmasi juga ke Jawa Tengah, termasuk juga pembina,” katanya.

Meski belum ada tersangka tambahan, polisi memastikan proses penyelidikan terus berjalan.

“Masih kita dalami apakah ada keterlibatan, atau bagaimana, belum ada tersangka lain karena kita masih fokus ke 13 tersangka,” katanya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP terkait kekerasan dan penelantaran anak.

Sumber: ANTARA

Topik Terkait