Kilasan – Kasus pencurian besar-besaran di Lantai 2 Gedung A Pasar Inpres Muara Enim memicu keresahan pedagang. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 163 rolling door dari total 180 kios serta 24 pintu WC dilaporkan hilang. Para pedagang kini mendesak pemerintah segera turun tangan dan memberikan solusi nyata atas kerugian yang mereka alami.
Peristiwa ini pertama kali terungkap pada Selasa, 14 April 2026, setelah adanya laporan dari juru tagih pasar. Kepala UPTD Pasar Muara Enim, Firmansyah, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, kondisi area tersebut masih terpantau aman.
“Setelah pedagang baju bekas pindah, kami sempat melakukan pengecekan dan kondisi masih normal. Namun setelah libur panjang Idul Fitri, belum ada pengecekan lanjutan hingga akhirnya kejadian ini diketahui,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Kosongnya kios di lantai 2 yang mencapai 180 unit disebut menjadi celah terjadinya pencurian. Minimnya aktivitas akibat sepinya pembeli serta tekanan dari penjualan online membuat area tersebut kurang terawasi.
Salah satu pedagang, Aswan (56), mengaku terkejut saat mengetahui kios yang juga digunakan sebagai gudang itu telah dibobol.
“Saya tidak menyangka bisa terjadi seperti ini. Baru tahu dari sesama pedagang. Pas dicek, barang-barang sudah hilang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terakhir kali mengambil barang sekitar satu bulan lalu dan kondisi masih aman. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pencurian terjadi dalam rentang waktu tanpa pengawasan maksimal.
Para pedagang menilai sistem keamanan pasar yang selama ini hanya mengandalkan penjaga malam dari iuran pedagang tidak lagi memadai menghadapi risiko pencurian skala besar.
Dengan estimasi kerugian mencapai Rp20 hingga Rp30 juta per pedagang, mereka meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam.
“Kalau bisa ada solusi dari pemerintah, supaya kerugian kami bisa kembali,” tegas Aswan.
Saat ini, pihak UPTD telah menyerahkan bukti-bukti kepada kepolisian untuk mendukung penyelidikan. Namun bagi pedagang, proses hukum saja tidak cukup.
Mereka menuntut langkah konkret: peningkatan sistem keamanan, evaluasi pengelolaan pasar, hingga kemungkinan kompensasi atas kerugian yang diderita.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam melindungi pelaku usaha kecil. Jika tidak segera ditangani serius, bukan hanya kerugian materi, tetapi juga kepercayaan pedagang terhadap pengelolaan pasar tradisional bisa runtuh.(aep)
