Home / Berita/ TO Sikat I Musi, Polsek Tanjung Agung Tangkap Terduga Curas Jalinsum Lambur

TO Sikat I Musi, Polsek Tanjung Agung Tangkap Terduga Curas Jalinsum Lambur

Polsek Tanjung Agung mengamankan S (44), warga Desa Pagar Jati, dalam pengungkapan TO Sikat I Musi 2026. S diduga terlibat perkara curas terhadap pengemudi Colt Diesel di Jalinsum Desa Lambur yang terjadi pada Juli 2024.

Editor: Kilasan
25 September 2026
14:29 WIB

Kilasan – Pengungkapan Target Operasi (TO) Sikat I Musi 2026 kembali dilakukan jajaran Polres Muara Enim. Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung melalui Team Lebah mengamankan seorang pria berinisial S (44) yang diduga terlibat dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas).

S, warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Panang Enim, diamankan di rumahnya pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menyebut S tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanjung Agung IPTU Roland K.S. Baemamenteng, S.Tr.K., M.Si., mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan TO Sikat I Musi 2026.

“Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pihak yang dicari dalam perkara ini. Setelah informasi mengenai keberadaannya diperoleh, Team Lebah bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar IPTU Roland.

Kasus curas tersebut terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lambur, Kecamatan Panang Enim.

Saat itu, korban berinisial AA (21), warga Kecamatan Semende Darat Tengah, melintas menggunakan kendaraan Colt Diesel dari arah Baturaja.

Ketika berada di kawasan Desa Lambur, kendaraan korban diduga dihadang lima orang yang tidak dikenal. Korban kemudian menghentikan kendaraannya.

Berdasarkan laporan kepolisian, para pelaku selanjutnya meminta uang kepada korban. Permintaan tersebut awalnya sebesar Rp50 ribu, kemudian kembali meminta Rp100 ribu.

Situasi kemudian berubah ketika salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam dan melakukan pengancaman terhadap korban.

Dalam kondisi tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp1.750.000 serta satu unit telepon seluler Vivo Y18 warna cokelat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp3.750.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Agung.

Setelah perkara ditangani, Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam pengembangan perkara, polisi mencatat lima orang yang terkait dalam perkara tersebut. Selain S yang kini diamankan, empat orang lainnya yakni EW (23), O (27), dan R (27) disebut telah menjalani hukuman. Sementara E (30) tercatat dalam laporan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Informasi yang diperoleh polisi mengarah ke rumah S di Desa Pagar Jati. Team Lebah kemudian mendatangi lokasi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan mengamankan S tanpa perlawanan.

S selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mencatat barang bukti berupa kotak telepon seluler Vivo Y18 serta satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter.

Pisau tersebut disebut memiliki gagang kayu yang dililit lakban warna merah, hitam dan kuning, serta dilengkapi sarung pisau dari kayu yang dililit lakban warna hitam dan kuning.

Barang bukti senjata tajam.

Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, perkara tersebut terjadi setelah kendaraan korban dihadang, kemudian korban dimintai uang dan diancam menggunakan senjata tajam hingga menyerahkan uang serta telepon selulernya.

Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026.

“Jajaran Polres Muara Enim terus melakukan upaya pengungkapan terhadap perkara yang menjadi sasaran Operasi Sikat I Musi 2026. Setiap informasi mengenai keberadaan pihak yang diduga terlibat tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh personel di lapangan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP RTM. Situmorang.

Saat ini, S telah diamankan di Polsek Tanjung Agung untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai laporan pengungkapan perkara.(aep)

Topik Terkait