Home / Berita/ Tinggal Tunggu Perpres! Kemenkes RI Apresiasi Kesiapan Muara Enim Terapkan KRIS dan Rujukan Tanpa Birokrasi

Tinggal Tunggu Perpres! Kemenkes RI Apresiasi Kesiapan Muara Enim Terapkan KRIS dan Rujukan Tanpa Birokrasi

Menyongsong revolusi pelayanan kesehatan nasional, fasilitas kesehatan di Kabupaten Muara Enim dinilai sangat matang dalam mempersiapkan tiga kebijakan baru: sistem rujukan tanpa birokrasi (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan pembiayaan iDRG. Kesiapan dari tingkat klinik hingga rumah sakit ini mendapat apresiasi langsung dari Kementerian Kesehatan RI dan kini hanya tinggal menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres).

Editor: Kilasan
1 Oktober 2026
15:21 WIB

Kilasan – Transformasi besar-besaran di sektor pelayanan kesehatan nasional segera terealisasi di Kabupaten Muara Enim. Kesiapan fasilitas kesehatan (faskes) di Bumi Serasan Sekundang ini mendapat acungan jempol langsung dari Tim Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) usai melakukan inspeksi lapangan, Kamis (1/10/2026).

Inspeksi strategis ini dipimpin langsung oleh jajaran petinggi Kemenkes, yakni Direktur Pelayanan Klinis dr. Obrin Parulian, M.Kes., Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis, S.E., M.E., serta Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer dr. Elvieda Sariwati, M.Epid.

Tim lintas divisi tersebut menyisir langsung faskes di berbagai tingkatan untuk memvalidasi mutu pelayanan klinis dan kesiapan sarana prasarana daerah. Beberapa lokasi yang ditinjau secara maraton meliputi Puskesmas Tanjung Enim, Klinik Rahayu Medika, RSU Bukit Asam Medika, RS Karunia Indah Medika (RS KIM), hingga rumah sakit rujukan utama RSUD dr. HM Rabain.

Mewakili Plt Bupati Muara Enim, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Ulil Amri, S.P., M.M., menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dalam menyukseskan uji coba tiga kebijakan kunci nasional yang dinilainya akan merombak wajah pelayanan kesehatan menjadi lebih bermutu, aman, dan berkeadilan.

Kebijakan pertama adalah Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). “Melalui RBKP, Pemkab menyempurnakan alur pelayanan kesehatan agar rujukan pasien murni didasarkan pada kebutuhan medis serta kapasitas riil faskes, tanpa lagi ada hambatan birokrasi berjenjang yang kaku,” tegas Ulil Amri.

Lebih lanjut, untuk penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG), Pemkab menjamin terwujudnya prinsip keadilan bagi seluruh pasien. “Kita memastikan kesetaraan fasilitas kamar perawatan serta modernisasi pembiayaan medis agar proses klaim berjalan transparan, terukur, dan akuntabel demi keselamatan pasien (patient-centered care),” urainya.

Penerapan pilot project di Muara Enim tampaknya berjalan sesuai target. Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI, dr. Obrin Parulian, M.Kes., secara terbuka mengapresiasi progres persiapan di Muara Enim. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengelola faskes, dari tingkat klinik primer hingga rumah sakit, telah terbangun dengan sangat baik.

“Seluruh kesiapan ini tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) ditandatangani oleh Bapak Presiden agar dapat segera diterapkan secara resmi,” ungkap dr. Obrin.

Ia memastikan, apabila payung hukum tersebut telah terbit, penerapan kebijakan baru ini akan langsung dieksekusi. Kebijakan ini nantinya akan menyertai penyesuaian tarif, penyempurnaan sistem rujukan, serta standarisasi kamar rawat inap yang jauh lebih rasional—memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat penerima layanan, sekaligus menjaga stabilitas bagi pihak fasilitas kesehatan selaku penyelenggara.(aep)

Topik Terkait