Kilasan – Pemerintah Kabupaten Muara Enim mendorong percepatan penyelesaian pembangunan Talud Sungai Enim yang dikerjakan melalui program hibah PT Bukit Asam (PTBA). Meski anggaran awal sebesar Rp106 miliar telah habis digunakan, proyek tersebut hingga kini belum selesai dan belum dapat difungsikan, sehingga masih membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp15 miliar.
Persoalan tersebut menjadi fokus dalam Rapat Pembahasan Kelanjutan dan Penyelesaian Pembangunan Talud Sungai Enim yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim bersama Ketua DPRD Muara Enim di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda Muara Enim, Rabu (29/7/2026).
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Muara Enim, Sobirin, menjelaskan PTBA telah memaparkan kronologi pelaksanaan proyek kepada pemerintah daerah dan DPRD.
Menurut dia, pembangunan Talud Sungai Enim sebelumnya dilaksanakan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan nilai sebesar Rp106 miliar. Namun dalam pelaksanaannya terjadi perubahan desain pekerjaan serta adanya bencana alam yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan biaya.
“Berdasarkan hasil perhitungan tim independen yang ditunjuk PTBA atas rekomendasi Kejaksaan Negeri Muara Enim, kebutuhan anggaran hingga proyek selesai dan dapat difungsikan mencapai sekitar Rp121 miliar. Artinya masih terdapat kekurangan sekitar Rp15 miliar,” ujar Sobirin.
Ia menjelaskan anggaran Rp106 miliar telah digunakan untuk pembangunan hingga kondisi saat ini. PTBA, kata dia, menyatakan komitmen untuk menyelesaikan sisa pekerjaan melalui tambahan anggaran Rp15 miliar yang direncanakan berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Namun, pencairan anggaran tambahan tersebut masih menunggu kepastian dasar hukum berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai ketentuan internal perusahaan.
“Sebenarnya PKS untuk tambahan anggaran Rp15 miliar sudah pernah ditandatangani oleh Direktur SDM PTBA dan Bupati Muara Enim saat itu. Hanya saja pada bagian mengetahui oleh Ketua DPRD belum ditandatangani. Karena adanya dinamika, Plt Bupati bersama Ketua DPRD meminta kepastian kepada PTBA mengenai legal standing PKS tersebut, apakah masih dapat digunakan atau perlu mekanisme lain,” jelasnya.
Sobirin mengatakan, apabila mengacu pada substansi PKS, kesepakatan kedua belah pihak pada prinsipnya telah terpenuhi. Namun PTBA tetap memerlukan kepastian hukum agar penggunaan anggaran tambahan tidak bertentangan dengan aturan internal perusahaan.
Di sisi lain, lanjut Sobirin, dalam NPHD disebutkan bahwa kewajiban PTBA baru dinyatakan selesai setelah pekerjaan diserahterimakan dalam kondisi tuntas dan berfungsi.
“Walaupun anggaran Rp106 miliar sudah habis, kewajiban penyelesaian pekerjaan pada prinsipnya belum selesai karena talud belum berfungsi. Secara substansi NPHD itu masih berjalan. Namun PTBA memiliki ketentuan bahwa setiap pengeluaran anggaran harus didasarkan pada PKS. Itu yang saat ini sedang dibahas,” katanya.
Karena itu, Plt Bupati Muara Enim meminta seluruh proses penyelesaian dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan kepastian hukum. Jika diperlukan PKS baru atau penyempurnaan terhadap PKS sebelumnya, proses tersebut akan dilakukan dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Muara Enim.
“Prinsipnya kita ingin penyelesaiannya cepat, tetapi tetap sesuai aturan dan tidak melanggar hukum. Karena itu kita meminta arahan Kejaksaan Negeri Muara Enim agar langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Muara Enim juga meminta PTBA segera menjadwalkan rapat lanjutan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mempercepat pengambilan keputusan.
Pemerintah Kabupaten Muara Enim berharap pembangunan Talud Sungai Enim dapat diselesaikan sebelum akhir 2026 dan ditargetkan rampung bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kabupaten Muara Enim pada November mendatang.
“Harapannya pembangunan ini dapat selesai pada momentum HUT Kabupaten Muara Enim. Jika pekerjaan dapat dimulai pada Agustus, waktu yang tersedia dinilai masih memungkinkan untuk mengejar target tersebut,” kata Sobirin.
Tambahan anggaran Rp15 miliar itu direncanakan untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan, antara lain timbunan tanah, pembangunan jalur pedestrian dan jogging track, dinding penahan tanah di kawasan permukiman warga, jembatan penghubung, taman, penerangan kawasan, serta fasilitas tempat duduk.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah bagian pembangunan Talud Sungai Enim terlihat mengalami kerusakan. Beberapa segmen dinding talud tampak mengalami penurunan (settlement) dan retak hingga patah. Selain itu, pada beberapa titik terlihat area timbunan tanah yang belum terisi penuh sehingga memunculkan dugaan adanya kekurangan volume timbunan.
Temuan tersebut merupakan hasil pengamatan visual di lapangan dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk kegagalan konstruksi. Penyebab kondisi tersebut memerlukan verifikasi teknis dari pihak yang berwenang, termasuk kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun PT Bukit Asam sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek.
Dengan kondisi fisik yang belum sepenuhnya baik serta proyek yang belum selesai, percepatan penyelesaian pembangunan tidak hanya membutuhkan kepastian hukum terkait tambahan anggaran, tetapi juga evaluasi teknis menyeluruh agar talud yang nantinya diserahterimakan benar-benar aman, berfungsi sesuai perencanaan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi kawasan bantaran Sungai Enim.(aep)
