Muara Enim, kilasan.net -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muara Enim menggelar Rapat Koordinasi (RAKOR) di ruang rapat sekretariat MUI pada Kamis, 27 November 2025. Rakor tersebut membahas tiga (3) agenda besar MUI di akhir tahun 2025, yaitu pelantikan pengurus MUI Kecamatan se-Kabupaten Muara Enim, sosialisasi Fatwa MUI tentang haji, dan kegiatan Muara Enim Berdzikir dan Munajat.
Dalam RAKOR tersebut nampak hadir Kabag Kesra Setda Muara Enim, pimpinan BAZNAS dan ketua BP4ABI islamic center dan jajaran pengurus MUI Kabupaten Muara Enim lainnya seperti Ketua I Bidang Fatwa, Perwakilan Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Muara Enim.
Dalam sambutannya, Ketua Umum MUI Kabupaten Muara Enim Dr. KH. Solihan, M.Pd.I, mengatakan bahwa pelantikan Pengurus MUI Kecamatan Muara Enim bertujuan agar pelayanan MUI Kabupaten Muara Enim kepada Umat dapat dilakukan secara optimal karena sudah terbentuk disetiap Kecamatan.
Dirinyapun menjelaskan bahwa Fatma MUI tentang Haji agar segera diketahui masyarakat khususnya calon jamaah Haji asal Kabupaten Muara Enim yakni tentang larangan tentang haji beberapa poin utama : mengharamkan haji ilegal menggunakan visa non-haji, mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal haji untuk jamaah lain, dan mengharamkan dana talangan haji yang menyebabkan terhalanginya hak orang yang sudah mampu. Ada pula fatwa mewajibkan pendaftaran haji bagi yang mampu dan telah berusia 60 tahun ke atas, serta mengharamkan menunda pendaftaran bagi yang sudah mampu pada usia tersebut.
“Adapun Kewajiban yakni Mewajibkan mendaftar haji bagi yang mampu dan sudah berusia 60 tahun atau lebih, karena ada kekhawatiran akan berkurangnya kemampuan atau kewajiban untuk menunaikan haji. Yakni : Mengharamkan menunda pendaftaran bagi mereka yang sudah memenuhi kriteria di atas : Mewajibkan dibadalhajikan (menghajikan orang lain) bagi yang mampu namun tidak melaksanakan haji hingga meninggal dunia. Menganjurkan untuk menyegerakan ibadah haji bagi yang mampu (istitha’ah) dan Mengharuskan pembayaran setoran awal haji dengan utang non-ribawi bagi yang mampu melunasinya, atau dengan pembiayaan syariah dari lembaga keuangan syariah,” paparnya
Perwakilan Pengurus NU Muara Enim yang merupakan Ketua MWC NU Kecamatan Muara Enim yang kesempatan tersebut ditunjuk sebagai Koordinator kegiatan Dzikir dan Munjat mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesejukan spiritual masyarakat dalam menghadapi pergantian tahun 2025 ke 2026 Masehi.
“Untuk pelaksanaan Kegiatan Dzikir dan Mujanat akan berkolaborasi dengan Majelis Taklim Miftahul Huda Muara Enim pimpinan Kyai Sukin El-Aghor,” imbuhnya
“Kegiatan Munajat kepada Allah SWT diharapkan dapat membuat kondisi kehidupan masyarakat tetap sejuk dan nyaman, Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadikan Kabupaten Muara Enim menjadi baldatun thoibatun warobbun ghofur, sehingga dapat mendukung terwujudnya visi Muara Enim MEMBARA,” ujarnya.(Sph)






