Kilasan – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim untuk membersihkan dan memulihkan kawasan yang terdampak peredaran gelap narkotika terus dibuktikan melalui penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial S (28) di kawasan Villa Resort Bukit Barisan, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Senin (12/10/2026) dini hari.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., menegaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari tingginya kepedulian masyarakat yang melaporkan adanya kecurigaan transaksi narkotika di lokasi penginapan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi terarah kepolisian untuk menindak tegas jaringan peredaran narkotika, sekaligus memberikan rasa aman bagi lingkungan masyarakat setempat dari ancaman obat terlarang,” tegas Iptu A. Yurico.
Berdasarkan laporan kronologi kepolisian, informasi awal dari masyarakat diterima pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Merespons cepat laporan tersebut, tim intelijen dan penindakan Satresnarkoba langsung bergerak melakukan observasi dan pemetaan (surveilans) menuju Villa Resort Bukit Barisan.
Tepat pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penyergapan terhadap target S yang saat itu berada di lokasi. Tersangka tidak dapat mengelak saat petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti kejahatan berupa 16 butir pil yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor (bruto) mencapai 7,49 gram.
Selain ekstasi, petugas turut menyita serangkaian barang bukti pendukung kelancaran transaksi tersangka, meliputi satu pak plastik klip bening, satu lembar plastik klip bening eceran, satu kotak rokok merek Sampoerna (diduga sebagai tempat penyimpanan), satu helai celana pendek berwarna cokelat yang dikenakan tersangka, serta satu unit smartphone Poco C75 berwarna hitam.
Saat ini, S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim. Guna melengkapi berkas penyidikan berbasis bukti ilmiah (scientific crime investigation), penyidik tengah menyiapkan pengiriman sampel pil tersebut ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumatera Selatan.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Muara Enim Kompol RTM. Situmorang menekankan bahwa penangkapan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah strategis memulihkan kawasan yang terdampak narkoba.
“Pemulihan kawasan dari jerat narkotika membutuhkan sinergi komprehensif antara kepolisian, pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat. Selain penindakan tegas, kita juga terus mendorong upaya pencegahan, edukasi, hingga rehabilitasi bagi penyalahguna,” ujar Kompol Situmorang.
Kepolisian kembali mengimbau dan menjamin kerahasiaan masyarakat yang berani berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Lewat sinergi yang solid, diharapkan kawasan-kawasan rawan dapat segera pulih dan generasi muda Muara Enim terbebas dari ancaman mematikan narkotika.(aep)
