Home / Berita/ Edarkan 50 Butir Ekstasi Berlogo ‘TikTok’, Dua Remaja 19 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim

Edarkan 50 Butir Ekstasi Berlogo ‘TikTok’, Dua Remaja 19 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim

Peredaran narkotika yang menyasar kalangan muda kembali digagalkan. Satresnarkoba Polres Muara Enim meringkus dua remaja berusia 19 tahun yang kedapatan menguasai 50 butir pil ekstasi berlogo ‘TikTok’. Keduanya disergap polisi saat diduga hendak bertransaksi menggunakan sepeda motor ‘bodong’ di kawasan Jalan Tembesu, Kelurahan Muara Enim.

Editor: Kilasan
8 Oktober 2026
12:17 WIB

Kilasan – Perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim terus digencarkan. Kali ini, aparat kepolisian menyoroti keterlibatan kalangan usia muda dalam jaringan peredaran obat terlarang. Dua orang pemuda yang baru menginjak usia 19 tahun, berinisial AW dan M, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap tangan menguasai puluhan butir pil ekstasi.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka. Penggerebekan dilakukan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 19.25 WIB, di pinggir Jalan Tembesu, Gang Bawah I, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi valid yang diberikan masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi jual beli narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan (surveilans) ke lokasi untuk memetakan ciri-ciri pelaku,” tegas Iptu A. Yurico.

Setelah mengantongi identitas dan memastikan target berada di lapangan, petugas melakukan penyergapan terhadap AW dan M tanpa memberikan ruang untuk melarikan diri. Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan barang bawaan tersangka, polisi menemukan barang bukti yang memberatkan.

Petugas menyita 50 butir pil yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi. Menariknya, puluhan pil berwarna hijau tosca tersebut memiliki cetakan logo ‘TikTok’—sebuah modus branding sindikat narkoba untuk menarik minat konsumen muda. Total berat kotor (bruto) ekstasi yang diamankan mencapai 22,85 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan serangkaian instrumen yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka. Barang bukti pendukung tersebut meliputi satu plastik klip bening, empat helai tisu yang dibalut lakban hitam (diduga sebagai kamuflase paket), satu helai celana pendek, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli.

Tingkat kecurigaan polisi semakin kuat dengan diamankannya satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah muda-hitam yang dikendarai tersangka. “Motor tersebut diamankan dalam kondisi mencurigakan karena tidak dilengkapi pelat nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin yang telah dirusak, serta tanpa kunci kontak,” beber Kasat Resnarkoba.

Saat ini, AW dan M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan intensif. Guna memastikan kandungan zat pada barang bukti, penyidik akan segera mengirimkan sampel pil ekstasi tersebut ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumatera Selatan.

Mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar, kedua tersangka remaja ini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat.

Penyidik menyangkakan keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan penyuplai di atas kedua tersangka ini,” pungkas Iptu A. Yurico.(aep)

Topik Terkait