Home / Berita/ Berkeluyuran di Pasar Saat Jam Kerja, 11 ASN Pemkab Muara Enim Terjaring Razia Tim Gabungan

Berkeluyuran di Pasar Saat Jam Kerja, 11 ASN Pemkab Muara Enim Terjaring Razia Tim Gabungan

Kedisiplinan aparatur negara diuji. Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Muara Enim, kedapatan berkeluyuran di luar kantor pada jam kerja. Belasan pegawai berseragam dinas ini langsung dijaring oleh tim gabungan dan diserahkan ke Inspektorat serta BKPSDM untuk diproses sanksi lebih lanjut.

Editor: Kilasan
6 Oktober 2026
19:12 WIB

Kilasan – Sikap indisipliner sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim terungkap dalam operasi penertiban. Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN)—yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—terjaring razia karena kedapatan berkeluyuran di pusat perbelanjaan dan luar kantor saat jam kerja masih berlangsung.

Operasi penegakan disiplin ini dieksekusi langsung oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kabupaten Muara Enim. Razia digelar secara intensif selama dua hari berturut-turut, yakni pada 5 dan 6 Oktober 2026.

Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim, Dedi Suryanto Fuadi SH, mengungkapkan bahwa penertiban hari pertama (Senin, 5/10) dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyasar kawasan sibuk Pasar Inpres Muara Enim.

“Dari hasil penyisiran, kami menemukan lima orang ASN yang masih mengenakan atribut pakaian dinas lengkap tengah berada di kawasan pasar tersebut pada saat jam kerja aktif. Yang terjaring langsung kami lakukan pendataan dan pembinaan di tempat,” tegas Dedi, Selasa (6/10/2026).

Bukannya nihil, razia di hari kedua justru menjaring lebih banyak pelanggar. Petugas yang memperluas jangkauan penyisiran ke sejumlah titik kawasan di Kabupaten Muara Enim kembali mendapati enam orang ASN yang meninggalkan pos tugasnya.

Dengan tambahan enam pelanggar tersebut, tim gabungan secara total mengamankan 11 abdi negara yang terbukti melanggar ketentuan jam kerja selama dua hari pelaksanaan operasi penertiban.

Seluruh ASN yang terjaring dipastikan tidak akan lepas dari jerat sanksi administratif. Dedi menjelaskan, data belasan pegawai tersebut telah direkapitulasi dan diserahkan sepenuhnya kepada BKPSDM serta Inspektorat untuk diproses lebih lanjut sesuai tingkat pelanggarannya.

Langkah tegas tim gabungan ini memiliki landasan hukum yang kuat. Razia ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran (SE) Bupati Muara Enim Nomor 800.6.2/825/BKPSDM-3/2026 tentang Kewajiban ASN Masuk Jam Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja.

Selain itu, penertiban ini juga berpedoman pada instrumen hukum nasional, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Kegiatan ini murni sebagai upaya pemkab untuk meningkatkan dan menjaga muruah kedisiplinan ASN, baik PNS maupun PPPK, khususnya dalam mematuhi ketentuan jam kerja,” jelas Kasat Pol PP.

Ke depan, tim gabungan memastikan pengawasan tidak akan berhenti pada dua hari operasi tersebut. Dedi memperingatkan seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk tidak lagi mencoba meninggalkan tempat tugas tanpa alasan kedinasan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan patroli bersama tim terkait secara berkala,” pungkasnya.(aep)

Topik Terkait