Home / Berita/ Getah Karet Petani Hilang, Polsek Gelumbang Amankan Pria di Rumahnya

Getah Karet Petani Hilang, Polsek Gelumbang Amankan Pria di Rumahnya

Getah karet seberat sekitar 50 kilogram milik seorang petani di Desa Betung, Gelumbang, diduga dicuri. Polsek Gelumbang kemudian mengamankan seorang pria berinisial A (37) di rumahnya setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat.

Editor: Kilasan
25 September 2026
14:34 WIB

Kilasan – Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim mengungkap dugaan tindak pidana pencurian getah karet di Desa Betung, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Seorang pria berinisial A (37), warga Desa Betung, diamankan polisi setelah diduga mengambil getah karet milik seorang petani.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Budianto, S.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk diproses lebih lanjut,” ujar IPTU Budianto.

Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di kebun karet yang berada di Desa Betung.

Pelapor sekaligus korban, MR (29), seorang petani asal Kecamatan Gelumbang, saat itu hendak mengangkat getah karet yang berada di kebunnya.

Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati getah karet miliknya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian bersama saksi berinisial TA (41) menemui A untuk menanyakan keberadaan getah karet tersebut.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, A kemudian mengakui telah mengambil getah karet milik korban dan menyampaikan bahwa getah tersebut hendak dijual kepada seseorang yang disebut OM YADI.

Korban bersama saksi kemudian mengambil kembali getah karet tersebut dari lokasi yang disebutkan.

Getah karet yang berhasil diamankan sebanyak satu keping dengan berat sekitar 50 kilogram.

Getah karet yang berhasil diamankan petugas.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Gelumbang untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan A.

Kapolsek Gelumbang IPTU Budianto, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andri Trisna, S.H., M.H., bersama anggota untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Petugas bergerak menuju Desa Betung. A kemudian berhasil diamankan saat berada di rumahnya.

Selanjutnya, A dibawa ke Polsek Gelumbang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah keranjang warna hijau yang berisikan getah karet dengan berat sekitar 50 kilogram.

Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Muara Enim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana di wilayah hukum Polres Muara Enim.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian jajaran kepolisian. Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara dan mengamankan pihak yang diduga terlibat guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP RTM. Situmorang.

Saat ini, A telah diamankan di Polsek Gelumbang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.(rls)

Topik Terkait