Home / Berita/ Diduga Edarkan Sabu, Pria di Muara Enim Ditangkap Polisi dengan Lima Paket Narkotika

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Muara Enim Ditangkap Polisi dengan Lima Paket Narkotika

Satresnarkoba Polres Muara Enim menangkap seorang pria berinisial AS (29) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Lintang. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita lima paket sabu seberat bruto 2,11 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Editor: Kilasan
26 Juni 2026
19:21 WIB

Kilasan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (29) diamankan setelah diduga menyimpan dan akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU A. Yurico, S.E., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Karet, Kelurahan Air Lintang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Selasa (23/6/2026). Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan lokasi sesuai prosedur hukum,” ujar IPTU A. Yurico.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip bening, satu helai celana jeans merek LEENO warna biru, serta satu unit telepon genggam OPPO A15 warna putih yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menyimpan, menguasai, dan akan mengedarkan sabu kepada para pembeli di wilayah Muara Enim. Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui berada dalam penguasaannya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Ancaman hukuman bagi pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Muara Enim akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan hukum, pencegahan, dan edukasi kepada masyarakat.

“Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan Kabupaten Muara Enim yang bersih dari narkoba,” tegas IPTU A. Yurico.

Polres Muara Enim juga mengingatkan bahwa tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan proses pembuktian akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dipastikan melalui proses penyidikan hingga persidangan di pengadilan.(aep)

Topik Terkait