Kilasan – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Megang berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin dengan mengamankan seorang pria berinisial AZ (26), warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 16.11 WIB di depan Alfamart Desa Ujan Mas Baru setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata api rakitan.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Megang.
“Berawal dari informasi masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dedi Irma, S.H. berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ yang kedapatan membawa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek,” ujar AKP KMS Erwin.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang diduga dibawa oleh terduga pelaku. Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Gunung Megang untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, AZ masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut serta tujuan kepemilikannya.
Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau membawa senjata api tanpa hak.
Kapolsek Gunung Megang menegaskan bahwa kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kepemilikan senjata api rakitan sangat berbahaya dan dapat memicu tindak pidana maupun kecelakaan yang mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada aparat kepolisian.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkannya kepada kepolisian. Penyerahan secara sukarela merupakan langkah bijak demi keselamatan bersama dan untuk menghindari konsekuensi hukum,” katanya.
AKP KMS Erwin menambahkan, Polri akan terus melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada masyarakat guna menekan peredaran senjata api rakitan di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan daerah. Jangan menyimpan senjata api rakitan karena risikonya sangat besar. Serahkan kepada Polri demi terciptanya lingkungan yang aman bagi keluarga dan generasi mendatang,” pungkasnya.(aep)
