Home / Berita/ Muara Enim Amankan Hak Cipta Lagu Kebile-bile dan Mutikh Tihau, Tegaskan Identitas Budaya Daerah

Muara Enim Amankan Hak Cipta Lagu Kebile-bile dan Mutikh Tihau, Tegaskan Identitas Budaya Daerah

Muara Enim akan menerima sertifikat HKI atas lagu Kebile-bile dan Mutikh Tihau sebagai upaya melindungi identitas budaya daerah yang selama ini kerap disalahpahami berasal dari wilayah lain.

Editor: Kilasan
14 Juni 2026
19:43 WIB

Kilasan – Pemerintah Kabupaten Muara Enim memperkuat perlindungan identitas budayanya melalui pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas lagu Kebile-bile dan Mutikh Tihau karya almarhum HA Korie Ali bin Ali Ambah.

Sertifikat pengakuan hak cipta tersebut dijadwalkan diterima Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Hj Sumarni, dari Kementerian Hukum Republik Indonesia pada kegiatan Penguatan Branding Wilayah Melalui Kekayaan Intelektual 2026 yang akan digelar di Palembang, Rabu (17/6/2026).

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Muara Enim, Panca Surya Dihata SH MH, menjelaskan sertifikasi tersebut bersifat Kekayaan Intelektual Komunal sehingga kepemilikannya bukan atas nama perorangan, melainkan menjadi milik bersama seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim.

Menurut Panca, lagu Kebile-bile dan Mutikh Tihau yang selama ini dikenal luas sebagai lagu daerah Sumatera Selatan merupakan karya asli maestro asal Muara Enim, almarhum HA Korie Ali, yang lahir di Tanjung Enim pada 13 April 1934.

Ia menjelaskan, status kedua lagu tersebut sebenarnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2004 yang ditandatangani Bupati H Kalamuddin Djinab. Dalam regulasi itu, Kebile-bile, Mutikh Tihau, dan Kota Serasan ditetapkan sebagai lagu daerah Kabupaten Muara Enim.

Panca mengatakan, pemerintah daerah terus menggali dan menginventarisasi berbagai kekayaan intelektual lainnya yang menjadi warisan budaya Bumi Serasan Sekundang.

Beberapa di antaranya adalah lagu Dek Sangke, Sukat Malang, Ase-ase, dan Semele yang selama ini banyak dikira berasal dari daerah lain.

“Sertifikasi ini sangat penting sebagai dokumen perlindungan hukum terhadap keaslian identitas daerah yang nantinya akan diwariskan turun-temurun pada generasi berikutnya,” ujar Panca, Minggu (14/6/2026).

Selain sertifikasi lagu Kebile-bile dan Mutikh Tihau, pada kesempatan yang sama juga akan diserahkan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual untuk Sayur Bawak Gulai yang berasal dari Desa Tanjung Raya, Kecamatan Semende Darat Tengah.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim berharap langkah tersebut dapat memperkuat branding daerah sekaligus menjaga warisan budaya agar tetap lestari dan memiliki perlindungan hukum yang jelas di masa mendatang.(aep)

Topik Terkait